Berita

Politik

PBNU, Jangan Bermain Kotor!

MINGGU, 28 JUNI 2015 | 15:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reaksi keras terhadap Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU) 14 Juni lalu karena dianggap penuh rekayasa memaksakan sistem ahlul halli wal 'aqdi alias ahwa terus berdatangan.

Kali ini kecaman datang dari Rois Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tengah, KH. Jamaluddin Maryajang.

Menurutnya elit PBNU yang sekarang menjabat telah bermain dengan cara kotor dengan tujuan mempertahankan kedudukannya.


Ia mengatakan dirinya dan mayoritas PWNU akan melawan praktek curang yang sangat mungkin akan diterapkan dalam Muktamar mendatang.

KH. Jamaluddin Maryajang mempertanyakan mengapa sistem ahwa terlihat dipaksakan yang didasarkan kepada asumsi bahwa PWNU dan PCNU tidak memenuhi kualifikasi untuk memilih pimpinan NU, sehingga harus diwakilkan melalui mekanisme ahwa.

Sementara sistem pemilihan yang sekarang berlaku berdasarkan AD/ART hasil Muktamar Makassar sebenarnya juga sudah mengadopsi sistem perwakilan. Sebab, rois syuriyah dan ketua tanfidziyyah di PWNU dan  PCNU itu sebenarnya mewakili warga NU di daerahnya. Jadi akan janggal kalau PBNU memaksakan PWNU dan PCNU yang merupakan perwakilan itu masih diwakilkan lagi.  

"PBNU jangan terlalu menganggap rendah PWNU dan PCNU yang dianggap tidak memiliki kualitas serta integritas memadai untuk memilih pemimpin tertinggi NU. Jangan dikiran kami tidak memiliki pandangan jernih dan obyektif tentang siapa yang tepat bisa mengurusi NU di tingkat PBNU," ungkapnya seperti tertulis dalma keterangan pers yang diterima redaksi.

Ia juga mengingatkan bahwa dasar organisasi yang sekarang ini berlaku adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dihasilkan Muktamar sebelumnya di Makassar. Sehingga jangan sampai terjadi rekayasa dengan menabrak aturan organisasi.

"Kami meminta agar segala bentuk rekayasa sebagaimana yang terjadi di pra muktamar sampai dengan Munas kemarin agar dihentikan," imbaunya.

KH. Jamaluddin juga menegaskan bahwa keputusan tertinggi organisasi ditentukan oleh PWNU dan PCNU sebagaimana mandat organisasi melalui forum Muktamar. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya