Berita

Politik

PBNU, Jangan Bermain Kotor!

MINGGU, 28 JUNI 2015 | 15:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reaksi keras terhadap Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU) 14 Juni lalu karena dianggap penuh rekayasa memaksakan sistem ahlul halli wal 'aqdi alias ahwa terus berdatangan.

Kali ini kecaman datang dari Rois Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tengah, KH. Jamaluddin Maryajang.

Menurutnya elit PBNU yang sekarang menjabat telah bermain dengan cara kotor dengan tujuan mempertahankan kedudukannya.


Ia mengatakan dirinya dan mayoritas PWNU akan melawan praktek curang yang sangat mungkin akan diterapkan dalam Muktamar mendatang.

KH. Jamaluddin Maryajang mempertanyakan mengapa sistem ahwa terlihat dipaksakan yang didasarkan kepada asumsi bahwa PWNU dan PCNU tidak memenuhi kualifikasi untuk memilih pimpinan NU, sehingga harus diwakilkan melalui mekanisme ahwa.

Sementara sistem pemilihan yang sekarang berlaku berdasarkan AD/ART hasil Muktamar Makassar sebenarnya juga sudah mengadopsi sistem perwakilan. Sebab, rois syuriyah dan ketua tanfidziyyah di PWNU dan  PCNU itu sebenarnya mewakili warga NU di daerahnya. Jadi akan janggal kalau PBNU memaksakan PWNU dan PCNU yang merupakan perwakilan itu masih diwakilkan lagi.  

"PBNU jangan terlalu menganggap rendah PWNU dan PCNU yang dianggap tidak memiliki kualitas serta integritas memadai untuk memilih pemimpin tertinggi NU. Jangan dikiran kami tidak memiliki pandangan jernih dan obyektif tentang siapa yang tepat bisa mengurusi NU di tingkat PBNU," ungkapnya seperti tertulis dalma keterangan pers yang diterima redaksi.

Ia juga mengingatkan bahwa dasar organisasi yang sekarang ini berlaku adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dihasilkan Muktamar sebelumnya di Makassar. Sehingga jangan sampai terjadi rekayasa dengan menabrak aturan organisasi.

"Kami meminta agar segala bentuk rekayasa sebagaimana yang terjadi di pra muktamar sampai dengan Munas kemarin agar dihentikan," imbaunya.

KH. Jamaluddin juga menegaskan bahwa keputusan tertinggi organisasi ditentukan oleh PWNU dan PCNU sebagaimana mandat organisasi melalui forum Muktamar. [dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya