Berita

misbakhun/net

Politik

Misbakhun Dukung Perppu JPSK Dicabut Agar Tak Ada Lagi Kasus Model Century

SABTU, 27 JUNI 2015 | 17:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyerahkan surat permohonan pengajuan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Penganti UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) Nomor 4 tahun 2008 kepada Komisi XI DPR.

Rencana pemerintah mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itupun mendapat dukungan anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun.

"Dicabutnya Perppu 4 Tahun 2008 adalah langkah untuk meneruskan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang selama ini berpolemik karena tumpang tindihnya peraturan," ujar Misbakhun, Sabtu (27/6).


Politisi Golkar ini memandang manajemen protokol krisis dengan payung hukum yang jelas dan tegas merupakan keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis.

Dia bilang, bangunan sistem keuangan akan lebih siap dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan, sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Karena itu, protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat, artinya dalam bentuk Undang-undang, bukan dalam bentuk Perppu," ucapnya.  

Kehadiran UU JPSK, lanjutnya, akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan. Khususnya terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

Selama ini, peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Padahal, pengalaman kasus Bank Century telah melahirkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU 21 Tahun 2011.

"Sayangnya OJK masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri," katanya.

Menurut Politikus Golkar itu, keberadaan UU JPSK nantinya tidak hanya memperkuat landasan hukum, namun juga memperjelas kegiatan pengawasan indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

"UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," tukasnya.

"Yang pasti, aturan JPSK harus dibuat selengkap mungkin sehingga skandal seperti Bank Century tak terjadi lagi," tandasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya