Berita

misbakhun/net

Politik

Misbakhun Dukung Perppu JPSK Dicabut Agar Tak Ada Lagi Kasus Model Century

SABTU, 27 JUNI 2015 | 17:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyerahkan surat permohonan pengajuan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Penganti UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) Nomor 4 tahun 2008 kepada Komisi XI DPR.

Rencana pemerintah mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itupun mendapat dukungan anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun.

"Dicabutnya Perppu 4 Tahun 2008 adalah langkah untuk meneruskan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang selama ini berpolemik karena tumpang tindihnya peraturan," ujar Misbakhun, Sabtu (27/6).


Politisi Golkar ini memandang manajemen protokol krisis dengan payung hukum yang jelas dan tegas merupakan keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis.

Dia bilang, bangunan sistem keuangan akan lebih siap dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan, sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Karena itu, protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat, artinya dalam bentuk Undang-undang, bukan dalam bentuk Perppu," ucapnya.  

Kehadiran UU JPSK, lanjutnya, akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan. Khususnya terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

Selama ini, peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Padahal, pengalaman kasus Bank Century telah melahirkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU 21 Tahun 2011.

"Sayangnya OJK masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri," katanya.

Menurut Politikus Golkar itu, keberadaan UU JPSK nantinya tidak hanya memperkuat landasan hukum, namun juga memperjelas kegiatan pengawasan indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

"UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," tukasnya.

"Yang pasti, aturan JPSK harus dibuat selengkap mungkin sehingga skandal seperti Bank Century tak terjadi lagi," tandasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya