Berita

martin hutabarat/dok humas mpr

Martin Hutabarat: Tap MPR Dikembalikan Pada Kedudukan yang Penting

SABTU, 27 JUNI 2015 | 14:56 WIB

UU telah mengembalikan kedudukan Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Ketetapan (Tap) MPR berada di bawah UUD.

"UU telah mengembalikan Tap MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Ada Tap-Tap MPR yang penting," kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Martin Hutabarat ketika membuka seminar nasional di Banda Aceh, Jumat (26/6).

Seminar bertema "Tinjauan Terhadap Ketetapan MPRS/MPR menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003" merupakan kerja sama MPR dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.


Menurut Martin Hutabarat, sesuai UU 12/2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, Tap MPR menempati kedudukan penting karena berada di bawah UUD. Berada di urutan kedua di bawah UUD, Tap MPR menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Martin mencontohkan beberapa Tap MPR yang penting. Misalnya Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). "Negara ini bisa runtuh karena KKN. Karena itu MPR mengeluarkan Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN," kata anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Contoh lainnya adalah Tap MPR tentang visi Indonesia masa depan. Lalu Tap MPR tentang etika kehidupan berbagsa. "Tap-tap MPR itu masih penting dalam kehidupan (berbangsa dan bernegara) kita," ujarnya.

Seminar ini, lanjut Martin, akan membicarakan kedudukan Tap MPR dalam sistem ketatanegaraan. "Kami perlu masukan dari seminar ini untuk dibicarakan dalam sidang umum MPR mendatang," katanya.[***]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya