Berita

Hukum

Korban Penyiksaan Jangan Segan Minta Dilindungi LPSK

SABTU, 27 JUNI 2015 | 11:28 WIB | LAPORAN:

Korban penyiksaan diminta untuk tidak segan meminta baik perlindungan maupun bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Demikian disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6).

Ia juga mengimbau para pendamping korban untuk dapat memanfaatkan amanat UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seperti telah disempurnakan melalui UU 31/2014. Kemudian untuk aparat penegak hukum, lanjut dia, LPSK berharap dapat menghindari tindakan-tindakan yang masuk kategori penyiksaan dalam proses penegakan hukum.


"Sebaiknya dihindari tindakan-tindakan yang masuk kategori penyiksaan untuk mendapatkan keterangan, baik dari pelaku, saksi maupun korban," kata Semendawai, menambahkan.

Semendawai mengemukakan, ada banyak alasan mengapa LPSK melihat kasus penyiksaan yang terjadi di Tanah Air sebagai prioritas. Salah satunya karena ini adalah kejahatan ini adalah kejahatan yang luar biasa dan diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar.

Pada UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, masih kata Semendawai, memang hanya memandatkan tindak pidana tertentu sebagai prioritas, yaitu pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika/psikotropika, terorisme dan tindak pidana lain yang posisi saksi atau korban sangat terancam jiwanya, sehingga tidak secara spesifik menyebut saksi dan korban penyiksaan.

Meski demikian, LPSK telah menangani sejumlah korban penyiksaan yang sesuai dengan definisi Konvensi Anti Penyiksaan, kendati di dalam penegakan hukum disebut sebagai penganiayaan ringan/berat, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau pengeroyokan secara bersama-sama.

"Secara komitmen, LPSK telah mencoba memosisikan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan serta layanan terhadap saksi dan korban penyiksaan," katanya.

Seperti diketahui, peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional jatuh setiap tanggal 26 Juni.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya