Berita

Hukum

Ilham Arief Sudah Keburu Umroh Sebelum Permintaan Cegah KPK Diteken

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Bekas Wali Kota Makassar yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ilham Arief Sirajuddin ternyata sudah berada di luar negeri. Ilham bersama keluarganya tengah melakukan ibadah haji.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.

"Ketika Sprindik dicabut, maka semua yang mengikuti itu juga dicabut. Nah, apakah dia dicegah lagi atau tidak, saya belum tahu," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6).


Sebelumnya, Ilham dijatuhkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 7 Mei 2014. Namun, Ilham melakukan gugatan penetapan tersangka leat preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bebas pada tanggal 12 Mei 2015. KPK tidak tinggal diam, pada 10 Juni 2015, KPK mentersangkakan Ilham kembali, yang kemudia penetapan tersangka itu digugat Ilham kembali melalui praperadilan 16 Juni 2015.

Oleh karena itu, penyidik KPK pada tanggal 24 Juni 2015 memanggil Ilham untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangk kasus dugaan korupsi penyimpangan kerjasama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Kali itu Ilham mangkir tanpa keterangan yang jelas. Penasihat hukum Ilham, Johnson Panjaitan, mengungkapkan bahwa kliennya belum mendapat surat panggilan dari KPK.

Informasi redaksi dari pemberitaan, Ilham pada tanggal itu sedang berada di Mekkah, Arab Saudi. Laman tersebut memuat Ilham bersama istri dan empat anaknya menunaikan umrah, dan berfoto di dekat Ka'bah.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku pihaknya memang terlambat mengenakan status cegah ke Ilham.

"IAS dicegah per 25 Juni 2015," ujar dia melalui pesan pendek, Jumat, 26 Juni 2015. Artinya, KPK mencegah Ilham sehari setelah komisi antirasuah itu melayangkan surat panggilan pemeriksaan,” terang Priharsa, Jumat (26/6).

Ilham melakukan penyalahgunaan wewenang seperti diatur di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [sam]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya