Berita

Hukum

Ilham Arief Sudah Keburu Umroh Sebelum Permintaan Cegah KPK Diteken

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Bekas Wali Kota Makassar yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ilham Arief Sirajuddin ternyata sudah berada di luar negeri. Ilham bersama keluarganya tengah melakukan ibadah haji.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.

"Ketika Sprindik dicabut, maka semua yang mengikuti itu juga dicabut. Nah, apakah dia dicegah lagi atau tidak, saya belum tahu," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6).


Sebelumnya, Ilham dijatuhkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 7 Mei 2014. Namun, Ilham melakukan gugatan penetapan tersangka leat preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bebas pada tanggal 12 Mei 2015. KPK tidak tinggal diam, pada 10 Juni 2015, KPK mentersangkakan Ilham kembali, yang kemudia penetapan tersangka itu digugat Ilham kembali melalui praperadilan 16 Juni 2015.

Oleh karena itu, penyidik KPK pada tanggal 24 Juni 2015 memanggil Ilham untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangk kasus dugaan korupsi penyimpangan kerjasama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Kali itu Ilham mangkir tanpa keterangan yang jelas. Penasihat hukum Ilham, Johnson Panjaitan, mengungkapkan bahwa kliennya belum mendapat surat panggilan dari KPK.

Informasi redaksi dari pemberitaan, Ilham pada tanggal itu sedang berada di Mekkah, Arab Saudi. Laman tersebut memuat Ilham bersama istri dan empat anaknya menunaikan umrah, dan berfoto di dekat Ka'bah.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku pihaknya memang terlambat mengenakan status cegah ke Ilham.

"IAS dicegah per 25 Juni 2015," ujar dia melalui pesan pendek, Jumat, 26 Juni 2015. Artinya, KPK mencegah Ilham sehari setelah komisi antirasuah itu melayangkan surat panggilan pemeriksaan,” terang Priharsa, Jumat (26/6).

Ilham melakukan penyalahgunaan wewenang seperti diatur di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya