Berita

Sidarto Danusubroto/net

Wawancara

WAWANCARA

Sidarto Danusubroto: UU KPK Perlu Direvisi, Tapi Hanya Sebatas Penetapan Tersangka...

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pro kontra revisi Undang-Undang KPK masih bergu­lir. Tidak hanya di kalangan politisi, aktivis, orang profesional, tapi bahkan terjadi di pucuk pimpinan negeri ini.

Presiden Jokowi telah menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetu­juinya.

Memang sering kali kedua pemimpin negeri ini berbe­da pandangan, namun kenapa urusan penanganan korupsi juga berbeda pandangan? Apa maknanya? Apa ini hanya strate­gi untuk menarik simpati publik saja? Bagaimana pula masu­kan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)?


Menanggapi hal itu, anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan, berdasarkan un­dang-undang, pihaknya tidak bisa menyampaikan ke publik mengenai masukan apa yang disampaikan kepada Presiden.

Tapi secara pribadi, bekas Ketua MPR itu berpendapat UU KPK perlu direvisi, tapi hanya terbatas mengenai penetapan tersangka.

"KPK perlu lebih ketat lagi dalam menetapkan tersangka. Ini perlu diatur secara lebih baik," kata Sidarto Danusubroto kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Rabu (24/6). Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa perlu diatur lagi mengenai penetapan tersang­ka?
Sebab belakangan ini dalam penetapan tersangka itu digugat praperadilan, dan seringkali kalah di pengadilan.

Sebaiknya bagaimana?
Kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah final bahwa dia tersangka. Seseorang untuk ditetapkan sebagai ter­sangka itu perlu triangle evi­dence yang kuat.

Triangle evidence yang kuat itu seperti apa?

Triangle evidence itu segitiga pembuktian; saksi, bukti, kor­ban yang saling kait mengkait. Keterangan saksi, alat bukti, maupun korban yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Olah TKP itu bisa lama. Kemudian interogasi dan gelar perkara dilakukan berulang-ulang. Setelah itu baru peneta­pan tersangka.

Artinya masih ada yang kurang dalam proses penetapan tersangka di KPK?

Kadang-kadang KPK da­lam penetapan tersangka, gelar perkara itu tidak pernah di­lakukan. Itu yang harus disem­purnakan. Prosedur penetapan tersangka harus sesuai perun­dangan. Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu membu­tuhkan penyidikan yang lebih komprehensif.

Kadang-kadang saya melihat KPK belum melaksanakan itu. Tiba-tiba ada tersangka. Kadang-kadang dilakukan dengan tertawa.

Kenapa bisa begitu?
Lembaga itu kalau sudah ter­lalu dipuji-puji, kadang-kadang lupa pada Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Bukan hanya lembaga, tapi juga orang. Orang yang disetengahdewakan itu kadang-kadang lupa pada jati dirinya. Tidak ada orang yang bisa dide­wakan, kecuali Allah SWT.

Manusia itu kan diciptakan penuh dengan keterbatasan. Ketika dia merasa menjadi setengah dewa, karena banyak dipuja-puji. Lalu Allah mengem­balikan lagi dia kepada manusia yang banyak keterbatasan.

Saya umur sudah tua, saya banyak melihat orang dalam hidup ini begitu. Jangan jadikan manusia atau lembaga itu set­engah dewa. Ketika dia merasa setengah dewa, lihat saja, dia mulai melakukan kesalahan.

Bagian mana lagi yang perlu direvisi?
Untuk penguatan, KPK perlu pembukaan cabang di beberapa kota besar, seperti; Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Balikpapan, Palembang, Denpasar, Jayapura, kemudian perlu pe­nambahan penyidik-penyidik profesional.

Bagaimana dengan ke­wenangan penyadapan?
Penyadapan itu perlu tapi harus dibatasi. Penyadapan itu dilaku­kan kalau terindikasi ada arah melakukan korupsi atau tindak pidana. Nggak bisa semua orang disadap. Pokoknya penyadapan itu harus selektif. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya