Berita

Sidarto Danusubroto/net

Wawancara

WAWANCARA

Sidarto Danusubroto: UU KPK Perlu Direvisi, Tapi Hanya Sebatas Penetapan Tersangka...

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pro kontra revisi Undang-Undang KPK masih bergu­lir. Tidak hanya di kalangan politisi, aktivis, orang profesional, tapi bahkan terjadi di pucuk pimpinan negeri ini.

Presiden Jokowi telah menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetu­juinya.

Memang sering kali kedua pemimpin negeri ini berbe­da pandangan, namun kenapa urusan penanganan korupsi juga berbeda pandangan? Apa maknanya? Apa ini hanya strate­gi untuk menarik simpati publik saja? Bagaimana pula masu­kan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)?


Menanggapi hal itu, anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan, berdasarkan un­dang-undang, pihaknya tidak bisa menyampaikan ke publik mengenai masukan apa yang disampaikan kepada Presiden.

Tapi secara pribadi, bekas Ketua MPR itu berpendapat UU KPK perlu direvisi, tapi hanya terbatas mengenai penetapan tersangka.

"KPK perlu lebih ketat lagi dalam menetapkan tersangka. Ini perlu diatur secara lebih baik," kata Sidarto Danusubroto kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Rabu (24/6). Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa perlu diatur lagi mengenai penetapan tersang­ka?
Sebab belakangan ini dalam penetapan tersangka itu digugat praperadilan, dan seringkali kalah di pengadilan.

Sebaiknya bagaimana?
Kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah final bahwa dia tersangka. Seseorang untuk ditetapkan sebagai ter­sangka itu perlu triangle evi­dence yang kuat.

Triangle evidence yang kuat itu seperti apa?

Triangle evidence itu segitiga pembuktian; saksi, bukti, kor­ban yang saling kait mengkait. Keterangan saksi, alat bukti, maupun korban yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Olah TKP itu bisa lama. Kemudian interogasi dan gelar perkara dilakukan berulang-ulang. Setelah itu baru peneta­pan tersangka.

Artinya masih ada yang kurang dalam proses penetapan tersangka di KPK?

Kadang-kadang KPK da­lam penetapan tersangka, gelar perkara itu tidak pernah di­lakukan. Itu yang harus disem­purnakan. Prosedur penetapan tersangka harus sesuai perun­dangan. Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu membu­tuhkan penyidikan yang lebih komprehensif.

Kadang-kadang saya melihat KPK belum melaksanakan itu. Tiba-tiba ada tersangka. Kadang-kadang dilakukan dengan tertawa.

Kenapa bisa begitu?
Lembaga itu kalau sudah ter­lalu dipuji-puji, kadang-kadang lupa pada Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Bukan hanya lembaga, tapi juga orang. Orang yang disetengahdewakan itu kadang-kadang lupa pada jati dirinya. Tidak ada orang yang bisa dide­wakan, kecuali Allah SWT.

Manusia itu kan diciptakan penuh dengan keterbatasan. Ketika dia merasa menjadi setengah dewa, karena banyak dipuja-puji. Lalu Allah mengem­balikan lagi dia kepada manusia yang banyak keterbatasan.

Saya umur sudah tua, saya banyak melihat orang dalam hidup ini begitu. Jangan jadikan manusia atau lembaga itu set­engah dewa. Ketika dia merasa setengah dewa, lihat saja, dia mulai melakukan kesalahan.

Bagian mana lagi yang perlu direvisi?
Untuk penguatan, KPK perlu pembukaan cabang di beberapa kota besar, seperti; Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Balikpapan, Palembang, Denpasar, Jayapura, kemudian perlu pe­nambahan penyidik-penyidik profesional.

Bagaimana dengan ke­wenangan penyadapan?
Penyadapan itu perlu tapi harus dibatasi. Penyadapan itu dilaku­kan kalau terindikasi ada arah melakukan korupsi atau tindak pidana. Nggak bisa semua orang disadap. Pokoknya penyadapan itu harus selektif. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya