Berita

Sidarto Danusubroto/net

Wawancara

WAWANCARA

Sidarto Danusubroto: UU KPK Perlu Direvisi, Tapi Hanya Sebatas Penetapan Tersangka...

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pro kontra revisi Undang-Undang KPK masih bergu­lir. Tidak hanya di kalangan politisi, aktivis, orang profesional, tapi bahkan terjadi di pucuk pimpinan negeri ini.

Presiden Jokowi telah menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetu­juinya.

Memang sering kali kedua pemimpin negeri ini berbe­da pandangan, namun kenapa urusan penanganan korupsi juga berbeda pandangan? Apa maknanya? Apa ini hanya strate­gi untuk menarik simpati publik saja? Bagaimana pula masu­kan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)?


Menanggapi hal itu, anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan, berdasarkan un­dang-undang, pihaknya tidak bisa menyampaikan ke publik mengenai masukan apa yang disampaikan kepada Presiden.

Tapi secara pribadi, bekas Ketua MPR itu berpendapat UU KPK perlu direvisi, tapi hanya terbatas mengenai penetapan tersangka.

"KPK perlu lebih ketat lagi dalam menetapkan tersangka. Ini perlu diatur secara lebih baik," kata Sidarto Danusubroto kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Rabu (24/6). Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa perlu diatur lagi mengenai penetapan tersang­ka?
Sebab belakangan ini dalam penetapan tersangka itu digugat praperadilan, dan seringkali kalah di pengadilan.

Sebaiknya bagaimana?
Kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah final bahwa dia tersangka. Seseorang untuk ditetapkan sebagai ter­sangka itu perlu triangle evi­dence yang kuat.

Triangle evidence yang kuat itu seperti apa?

Triangle evidence itu segitiga pembuktian; saksi, bukti, kor­ban yang saling kait mengkait. Keterangan saksi, alat bukti, maupun korban yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Olah TKP itu bisa lama. Kemudian interogasi dan gelar perkara dilakukan berulang-ulang. Setelah itu baru peneta­pan tersangka.

Artinya masih ada yang kurang dalam proses penetapan tersangka di KPK?

Kadang-kadang KPK da­lam penetapan tersangka, gelar perkara itu tidak pernah di­lakukan. Itu yang harus disem­purnakan. Prosedur penetapan tersangka harus sesuai perun­dangan. Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu membu­tuhkan penyidikan yang lebih komprehensif.

Kadang-kadang saya melihat KPK belum melaksanakan itu. Tiba-tiba ada tersangka. Kadang-kadang dilakukan dengan tertawa.

Kenapa bisa begitu?
Lembaga itu kalau sudah ter­lalu dipuji-puji, kadang-kadang lupa pada Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Bukan hanya lembaga, tapi juga orang. Orang yang disetengahdewakan itu kadang-kadang lupa pada jati dirinya. Tidak ada orang yang bisa dide­wakan, kecuali Allah SWT.

Manusia itu kan diciptakan penuh dengan keterbatasan. Ketika dia merasa menjadi setengah dewa, karena banyak dipuja-puji. Lalu Allah mengem­balikan lagi dia kepada manusia yang banyak keterbatasan.

Saya umur sudah tua, saya banyak melihat orang dalam hidup ini begitu. Jangan jadikan manusia atau lembaga itu set­engah dewa. Ketika dia merasa setengah dewa, lihat saja, dia mulai melakukan kesalahan.

Bagian mana lagi yang perlu direvisi?
Untuk penguatan, KPK perlu pembukaan cabang di beberapa kota besar, seperti; Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Balikpapan, Palembang, Denpasar, Jayapura, kemudian perlu pe­nambahan penyidik-penyidik profesional.

Bagaimana dengan ke­wenangan penyadapan?
Penyadapan itu perlu tapi harus dibatasi. Penyadapan itu dilaku­kan kalau terindikasi ada arah melakukan korupsi atau tindak pidana. Nggak bisa semua orang disadap. Pokoknya penyadapan itu harus selektif. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya