Berita

Sidarto Danusubroto/net

Wawancara

WAWANCARA

Sidarto Danusubroto: UU KPK Perlu Direvisi, Tapi Hanya Sebatas Penetapan Tersangka...

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pro kontra revisi Undang-Undang KPK masih bergu­lir. Tidak hanya di kalangan politisi, aktivis, orang profesional, tapi bahkan terjadi di pucuk pimpinan negeri ini.

Presiden Jokowi telah menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetu­juinya.

Memang sering kali kedua pemimpin negeri ini berbe­da pandangan, namun kenapa urusan penanganan korupsi juga berbeda pandangan? Apa maknanya? Apa ini hanya strate­gi untuk menarik simpati publik saja? Bagaimana pula masu­kan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)?


Menanggapi hal itu, anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan, berdasarkan un­dang-undang, pihaknya tidak bisa menyampaikan ke publik mengenai masukan apa yang disampaikan kepada Presiden.

Tapi secara pribadi, bekas Ketua MPR itu berpendapat UU KPK perlu direvisi, tapi hanya terbatas mengenai penetapan tersangka.

"KPK perlu lebih ketat lagi dalam menetapkan tersangka. Ini perlu diatur secara lebih baik," kata Sidarto Danusubroto kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Rabu (24/6). Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa perlu diatur lagi mengenai penetapan tersang­ka?
Sebab belakangan ini dalam penetapan tersangka itu digugat praperadilan, dan seringkali kalah di pengadilan.

Sebaiknya bagaimana?
Kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah final bahwa dia tersangka. Seseorang untuk ditetapkan sebagai ter­sangka itu perlu triangle evi­dence yang kuat.

Triangle evidence yang kuat itu seperti apa?

Triangle evidence itu segitiga pembuktian; saksi, bukti, kor­ban yang saling kait mengkait. Keterangan saksi, alat bukti, maupun korban yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Olah TKP itu bisa lama. Kemudian interogasi dan gelar perkara dilakukan berulang-ulang. Setelah itu baru peneta­pan tersangka.

Artinya masih ada yang kurang dalam proses penetapan tersangka di KPK?

Kadang-kadang KPK da­lam penetapan tersangka, gelar perkara itu tidak pernah di­lakukan. Itu yang harus disem­purnakan. Prosedur penetapan tersangka harus sesuai perun­dangan. Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu membu­tuhkan penyidikan yang lebih komprehensif.

Kadang-kadang saya melihat KPK belum melaksanakan itu. Tiba-tiba ada tersangka. Kadang-kadang dilakukan dengan tertawa.

Kenapa bisa begitu?
Lembaga itu kalau sudah ter­lalu dipuji-puji, kadang-kadang lupa pada Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Bukan hanya lembaga, tapi juga orang. Orang yang disetengahdewakan itu kadang-kadang lupa pada jati dirinya. Tidak ada orang yang bisa dide­wakan, kecuali Allah SWT.

Manusia itu kan diciptakan penuh dengan keterbatasan. Ketika dia merasa menjadi setengah dewa, karena banyak dipuja-puji. Lalu Allah mengem­balikan lagi dia kepada manusia yang banyak keterbatasan.

Saya umur sudah tua, saya banyak melihat orang dalam hidup ini begitu. Jangan jadikan manusia atau lembaga itu set­engah dewa. Ketika dia merasa setengah dewa, lihat saja, dia mulai melakukan kesalahan.

Bagian mana lagi yang perlu direvisi?
Untuk penguatan, KPK perlu pembukaan cabang di beberapa kota besar, seperti; Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Balikpapan, Palembang, Denpasar, Jayapura, kemudian perlu pe­nambahan penyidik-penyidik profesional.

Bagaimana dengan ke­wenangan penyadapan?
Penyadapan itu perlu tapi harus dibatasi. Penyadapan itu dilaku­kan kalau terindikasi ada arah melakukan korupsi atau tindak pidana. Nggak bisa semua orang disadap. Pokoknya penyadapan itu harus selektif. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya