Berita

ilustrasi/net

UU Penjaminan Sangat Strategis bagi Koperasi dan UKM

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 06:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. UU Penjaminan yang sudah disahkan DPR akan menjadi rujukan atau payung hukum untuk aksesbilitas permodalan. UU ini juga sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM sehingga produktivitas usaha dan prospektif akan bisnis koperasi dan UMKM akan lebih terjamin.

Demikian disampaikan Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 26/6).

"Secara umum ketika belum adan payung hukum ini koperasi dan UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam mengakses permodalan. Kendati sudah feasible tapi selalu terkendala masalah agunan. Dengan UU ini maka semua itu bisa diatasi," kata Braman.


Braman menjelaskan bahwa saat ini ada 58 juta unit usaha UMKM, yang 59,8 persennya memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan 97,16 persen menyerap tenaga kerja di Indonesia. Keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta unit usaha yang memanfaatkan akses perbankan. Oleh karena itu juga, UU penjaminan akan dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh UMKM.

Untuk mengcover jumlah pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan diperlukan institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan antara lain perusahaan umum Jamkrindo, 16 perusahaan penjaminan daerah, serta PT PKPI, PT UAF Jaminan Kredit dan PT Jam Syar. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya