Penegak hukum harus jeli menangani kasus kredit macet. Kasus kredit macet tidak mesti selalu dibawa ke ranah korupsi tapi bisa juga diselesaikan secara perdata.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus kredit macet bisa dilihat dari dua sisi, apakah faktor ketidakmampuan membayar debitur atau murni pelanggaran hukum.
"Penegak hukum khususnya penyidik perlu berhati-hati karena bisa saja debitur hanya tidak mampu bayar," katanya dalam acara Diskusi Forum Wartawan Hukum (Forwakum) "Kredit Macet, Korupsi Atau Bukan?" di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan secara aturan hukum kredit macet masuk dalam keperdataan namun saat orang itu yang memanfaatkannya melanggar hukum maka bisa masuk ke ranah korupsi.
Sementara itu, Kepala Ekonom BCA David Sumual menyebutkan sejumlah faktor pemicu munculnya kredit macet diantaranya karena sistem analisis kredit dan tata perbankan yang kurang baik.Yang lebih parahnya, kata dia, faktor adanya oknum di bank yang bermain dalam penyaluran kredit macet itu.
"Sayangnya di Indonesia belum ada ada biro kredit yang bisa diakses oleh perbankan," katanya.
Sebelumnya, pakar Hukum Perbankan, Frans Winarta mengatakan permasalahan kredit macet bukan suatu tindak pidana korupsi melainkan murni perkara perdata. Kategori kredit macet yakni apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur, seperti terlambat atau tidak sanggup membayar.
[dem]