Berita

Golkar Mau BTN Dilibatkan dalam Pengelolaan Tapera

KAMIS, 25 JUNI 2015 | 15:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rapat paripurna DPR RI hari ini memutuskan mengesahkan RUU‎ Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi inisiatif DPR RI untuk dibahas dengan Pemerintah.

Salah satu fraksi yang paling mendukung RUU itu adalah Fraksi Partai Golkar. Jurubicara Golkar, M. Misbakhun, mengatakan pihaknya mendukung RUU Tapera dan berharap pemerintah melibatkan perbankan nasional, seperti‎ Bank Tabungan Negara (BTN), yang merupakan bank BUMN berpengalaman panjang dalam pengelolaan Tapera. ‎

"Untuk menciptakan sistem Tapera yang‎ profesional dan akuntabel, BTN sebagai lembaga yang memiliki peran penting dan berpengalaman dalam mengelola kredit perumahan rakyat, perlu dilibatkan dalam pengelolaan Tapera," tegas Misbakhun.‎

‎Fraksi Golkar berpandangan RUU Tapera dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Hal itu merupakan salah satu kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Misbakhun menjelaskan, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. ‎Karena itu sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

‎"Negara bertanggung jawab melindungi segenap rakyatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau," ungkapnya.

‎Selama ini, lanjut Misbakhun, salah satu persoalan pokok dalam isu itu adalah perlunya menunjang pembiayaan perumahan rakyat dengan menghimpun dana murah jangka panjang melalui sistem tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh negara. Peraturan yang ada saat ini belum mengatur secara‎ komprehensif.

‎"Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih  lengkap, terperinci, dan menyeluruh. Untuk itu RUU Tapera diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan tersebut," ungkapnya. ‎

‎Ide yang digulirkan Golkar bagi RUU Tapera adalah memangkas persyaratan bagi warga untuk mendapatkan akses kredit perumahan. Persayaratan yang diatur dalam UU guna mendapatkan pembiayaan perumahan diperpendek dengan masa kepesertaan satu tahun saja. 

‎"Jangka waktu tersebut kami anggap cukup untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak huni," ungkapnya, sambil menegaskan bahwa Fraksi Golkar berharap agar kelak ketika RUU Tapera disahkan dan‎ diberlakukan, bisa menjadi sebuah terobosan dalam proses percepatan pembangunan serta menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang tengah menimpa rakyat. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya