Berita

Golkar Mau BTN Dilibatkan dalam Pengelolaan Tapera

KAMIS, 25 JUNI 2015 | 15:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rapat paripurna DPR RI hari ini memutuskan mengesahkan RUU‎ Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi inisiatif DPR RI untuk dibahas dengan Pemerintah.

Salah satu fraksi yang paling mendukung RUU itu adalah Fraksi Partai Golkar. Jurubicara Golkar, M. Misbakhun, mengatakan pihaknya mendukung RUU Tapera dan berharap pemerintah melibatkan perbankan nasional, seperti‎ Bank Tabungan Negara (BTN), yang merupakan bank BUMN berpengalaman panjang dalam pengelolaan Tapera. ‎

"Untuk menciptakan sistem Tapera yang‎ profesional dan akuntabel, BTN sebagai lembaga yang memiliki peran penting dan berpengalaman dalam mengelola kredit perumahan rakyat, perlu dilibatkan dalam pengelolaan Tapera," tegas Misbakhun.‎

‎Fraksi Golkar berpandangan RUU Tapera dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Hal itu merupakan salah satu kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Misbakhun menjelaskan, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. ‎Karena itu sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

‎"Negara bertanggung jawab melindungi segenap rakyatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau," ungkapnya.

‎Selama ini, lanjut Misbakhun, salah satu persoalan pokok dalam isu itu adalah perlunya menunjang pembiayaan perumahan rakyat dengan menghimpun dana murah jangka panjang melalui sistem tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh negara. Peraturan yang ada saat ini belum mengatur secara‎ komprehensif.

‎"Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih  lengkap, terperinci, dan menyeluruh. Untuk itu RUU Tapera diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan tersebut," ungkapnya. ‎

‎Ide yang digulirkan Golkar bagi RUU Tapera adalah memangkas persyaratan bagi warga untuk mendapatkan akses kredit perumahan. Persayaratan yang diatur dalam UU guna mendapatkan pembiayaan perumahan diperpendek dengan masa kepesertaan satu tahun saja. 

‎"Jangka waktu tersebut kami anggap cukup untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak huni," ungkapnya, sambil menegaskan bahwa Fraksi Golkar berharap agar kelak ketika RUU Tapera disahkan dan‎ diberlakukan, bisa menjadi sebuah terobosan dalam proses percepatan pembangunan serta menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang tengah menimpa rakyat. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya