Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menangani kasus dugaan bisnis rumah sakit keluarga enam hakim agung.
Permintaan tersebut disampaikan peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Rabu (24/6).
"KY dan KPK harus masuk untuk mendeteksi pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh enam hakim agung tersebut. Sebab tidak tertutup kemungkinan transaksi-transaksi gelap masuk dengan modus berbisnis," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti dan mendukung penyelidikan, kata dia, perlu juga menggandeng PPATK untuk mengecek transaksi keuangan para hakim itu.
Menurut dia, kegiatan bisnis rumah sakit yang diduga dilakukan keluarga enam hakim agung dengan berkongsi bersama seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino berpotensi menggerus profesionalitas dan independensi hakim.
Kasus bisnis rumah sakit enam hakim agung pernah diusut KY namun dihentikan penangananya dengan alasan tidak ditemukan bukti-bukti. Saat ini desakan agar kasus tersebut dibongkar kembali mencuat.
Dari informasi yang dihimpun redaksi dari pemberitaan sejumlah media, ditemukan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri. Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menenggarai adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.
Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza. Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.
Beberapa anggota staf di MA bahkan menyebut Safitri memiliki lobi dan jaringan bagus di MA. Hampir semua hakim agung dan staf mengenal Safitri.
[dem]