Berita

Ruki Pasrah Revisi UU KPK yang Melemahkan Disahkan DPR

RABU, 24 JUNI 2015 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan tidak dapat berbuat apa-apa apabila Undang-Undang KPK benar-benar direvisi.
 
Ruki hanya berharap UU KPK hasil revisi tidak melemahkan KPK.
 
"Kalau itu sudah terjadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," terang Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/6).
 

 
Ruki mengatakan sudah seharusnya pemerintah dan parlemen bisa mengusahakan revisi UU KPK yang tidak melemahkan. Caranya, detail klausul dalam draft revisi bersemangat memberantas korupsi.
 
"Setiap konsep yang mengandung tujuan perlemahan dan pengurangan kewenangan harus ditolak," tegas Ruki.
 
Sebelumnya, tanggal 23 Juni 2015, DPR resmi memasukkan revisi UU KPK ke dalam Program Legisasi Nasional 2015, setelah sebelumnya revisi UU KPK ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Upaya merevisi UU KPK dinilai akan berdampak buruk terhadap komisi antirasuah itu. Sebab, terdapat beberapa usulan draft yang diyakini dapat melemahkan KPK.
 
Salah satunya dengan mengubah kewenangan penyadapan KPK agar dapat dilakukan terhadap orang yang sudah diproses hukum. Padahal, hampir seluruh operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK merupakan hasil sadapan terhadap orang-orang yang belum tersentuh hukum.
 
Di sisi lain, wakil ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai penyadapan terhadap orang yang sudah diproses hukum menjadi tidak berarti.
 
Bukan hanya itu, KPK disebut-sebut juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam setiap pelimpahan perkara ke penuntutan.
 
Hal tersebut dinilai melemahkan karena selama ini KPK sudah memiliki sistem penuntutan tersendiri.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya