Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif tidak efektif untuk menekan jumlah kendaraan apalagi perubahan yang signifikan untuk mengatasi kemacetan di Ibukota Jakarta. Justru kenaikan PKB hanya untuk menambah isi pundi-pundi Pemprov DKI, semata.
"Seharusnya kenaikan pajak kendaraan mempercepat perbaikan transportasi angkutan umum dan infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Rabu (24/6).
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan semakin meningkat. Disusul dengan perberlakuan Perda DKI No 2/2015 sebagai perubahan dari Perda No 8/2010 tentang PKB.
Dikatakan, Perda yang berlaku sejak Mei 2015 mengatur tentang kenaikan PKB. Kenaikan pajak untuk kendaraan pertama yang awalnya 1,5 persen menjadi 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), atau naik sebesar 33,33 persen.
Kenaikan tertinggi bagi kepemilikan kendaraan yang ke 17, yang sebelumnya empat persen naik menjadi 10 persen dari NJKB atau meningkat 150 persen.
Edison menjelaskan, selain PKB, Pemprov DKI juga menerima jenis-jenis pajak transportasi lainnya, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBB-KB) dan Bea Balik nama Kendaraan setelah berganti kepemilikannya (BBN-2), serta denda keterlambatan pembayaran PKB.
"Pendapatan Pemprov DKI dari sektor PKB dan pajak BBN-KB serta PBB KB maupun denda keterlambatan pembayaran PKB, dan BBN2 menjadi primadona dalam memperoleh pendapatan asli daerah,†ujar Edison dalam keterangannya.
ITW mencatat, berdasarkan data anggaran APBD DKI penerimaan PKB tahun 2013 mencapai Rp 4,4 triliun, BBN-KB sebesar Rp 5,2 triliun dan PBB-KB sebesar Rp 1,1 triliun. Jika dijumlahkan, penerimaan pajak sektor transportasi tersebut mencapai Rp 10,7 triliun.
Anehnya, dengan pendapatan sebesar itu, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum berjalan sangat lambat. Kemacetan masih terus menjadi momok manakutkan bagi warga Jakarta, karena sudah mengganggu aktifitas dan mematikan kreatifitas masyarakat.
Dia meminta agar Pemprov DKI memperhatikan mekanisme ear marking atau penerimaan perpajakan dikembalikan kepada sektor yang berkontribusi. Sehingga bisa melakukan langkah besar untuk mempercepat penanggulangan kemacetan di Jakarta.
Pajak kendaraan bermotor harus dikembalikan pada sektor transportasi, untuk biaya pemeliharaan jalan maupun perbaikan dan pengadaan transportasi angkutan umum yang bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,â€tegas Edison.
ITW mengingatkan, kebijakan Pemprov DKI menaikkan PKB jangan hanya dijadikan sarana dalam upaya meningkatkan PAD semata, tetapi harus mewujudkan tujuan utama untuk mengatasi kemacetan yang setiap hari kian mencemaskan.
Edison menyarankan, untuk menekan jumlah kendaraan, Pemprov DKI membuat regulasi pembatasan kepemilikan kendaraan dengan alamat yang sama. Tentu harus didukung dengan sistem registrasi kepemilikan kendaraan yang terpadu dan modren. Sistem itu secara otomatis akan menolak saat mengajukan registrasi kepemilikan kendaraan bagi pemilik alamat yang sama.
Selain itu, Pemprov juga bisa menambah persyaratan harus memiliki lahan parkir atau garasi bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
[rus]