Agus Gumiwang Kartasasmita/net
Agus Gumiwang Kartasasmita/net
Soal revisi UU KPK dan dana aspirasi, kemarin, DPR lewat rapat paripurna sudah memutuskan sendiri keinginanÂnya itu. Revisi UU KPK masuk prolegnas, dana aspirasi juga sudah digolkan. Padahal, masih banyak masyarakat dan anggota DPR sendiri yang menolak hal tersebut.
Salah satu di antara wakil rakyat yang menolak itu adalah Ketua Fraksi Golkar DPR versi Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita. Apa alasannya? Berikut wawancaranya dengan Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Perlukan UU KPK direvisi?
Menurut pandangan kami, reÂvisi UU KPK belum diperlukan. Kalaupun terpaksa ada revisi UU KPK, maka itu semata-mata dalam rangka penyempurnaan dan prinsipnya tidak untuk peleÂmahan KPK.
Apa yang harus dilakukan bangsa ini terkait pemberanÂtasan korupsi?
Bangsa Indonesia sesungguhÂnya perlu memberikan dukungan terhadap segala macam upaya untuk memerangi korupsi, terÂmasuk dukungan tersebut untuk KPK, dan KPK relatif telah menunjukkan kinerja pemberanÂtasan korupsi secara baik.
Sekarang soal pilkada serenÂtak. Ada yang mewacanakan agar pilkada serentak diundur. Fraksi Anda bagaimana?
Fraksi Partai Golkar berÂpendapat, hal tersebut tidak diperlukan. Pelaksanaan Pilkada didasari oleh Undang-Undang, dan proses persiapannya pun sudah berjalan relatif baik.
Terus...?
Justru kita harus memberikan dukungan sepenuhnya dan memÂbantu KPU agar pelaksanaan pilkada serentak tahun ini bisa berjalan dengan baik.
Alasan perlunya pilkada serÂentak diundur karena KPU seÂdang diguncang temuan BPK terkait ada penyimpangan keuangan Rp 334 miliar...
Pengunduran pelaksanaan pilkada ketika dikaitkan dengan laporan BPK, justru terlihat mengada-ada, baseless, karena KPU sudah menjawab secara bertahap dan sistematis laporan temuan BPK, selain itu kalau memang ada unsur pidana, silakan aparat penegak hukum masuk, tanpa harus dibarengi peÂnundaan pelaksanaan pilkada.
Kalau soal dana aspirasi, apa sikap Fraksi Golkar?
Fraksi Partai Golkar menÂganggap bahwa program dana aspirasi DPR belum diperluÂkan.
Alasannya?
Domain pelaksanaan APBN dan pelaksanaan program pemÂbangunan (secara fisik) biar utaÂmanya tetap menjadi tugas dan kewenangan pemerintah (ekseÂkutif), termasuk program pemÂbangunan di pedesaan terpencil dan atau memerangi kemiskiÂnan. Kewenangan DPR sudah begitu besar yaitu Legislasi, Pengawasan dan Budgeting. Akan sangat janggal apabila sebuah institusi diberikan keÂwenangan eksekusi (eksekutif)/quasy eksekutif, dibarengi secara bersamaan dengan kewenangan pengawasan.
Alasan lainnya?
Ada pemikiran dari teman-teman bahwa sebaiknya DPR memikirkan memperjuangkan penempatan anggaran yang barangkali luput atau tidak menÂjadi prioritas pemerintah, seperti yang diusulkan Anggota FPG Agun Gunandjar untuk mealÂokasikan dana dalam rangka membentuk kader partai yang baik melalui Parpol, sesuai denÂgan amanat UU Parpol. Baiknya kader partai bisa mencerminkan baiknya fungsi-fungsi pelaksanÂaan pengelolaan negara, karena SDM pengelolaan negara banÂyak berasal dari Parpol.
Apa ada hal penting lain sehingga dana aspirasi pantas ditolak?
Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih sangat renÂdah, dan dana aspirasi tersebut notabene berasal dari masyarakat melalui pajak. ***
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Senin, 22 Desember 2025 | 17:44
Senin, 22 Desember 2025 | 17:42
Senin, 22 Desember 2025 | 17:38
Senin, 22 Desember 2025 | 17:26
Senin, 22 Desember 2025 | 17:24
Senin, 22 Desember 2025 | 17:10
Senin, 22 Desember 2025 | 17:09
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02