Berita

Sidang Vonis Penipuan Rp 7,2 Miliar Ricuh

SELASA, 23 JUNI 2015 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus penipuan sebesar Rp 7,2 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB  Tasikmalaya dengan agenda pembacaan vonis berakhir ricuh.

Istri terdakwa yang tidak terima dengan putusan tersebut langsung mengamuk dan mencaci maki hakim serta melempar tong sampah.

Ketika Hakim Ketua Agus Pancaran tengah membacakan putusan, kericuhan mulai terjadi. Istri terdakwa yang tidak bisa menahan emosi berteriak mencaci maki hakim karena dianggap tidak netral dalam mengambil keputusan.


Hakim pun tidak memperdulikan protes tersebut dan tetap menjatuhkan putusan, dua tahun enam bulan kurungan penjara untuk terdakwa.

Meski palu hakim telah diketuk, istri terdakwa tetap mengejar Hakim Ketua Agus Pancaran hingga ke ruangan. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan sang hakim pun memilih meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui pintu belakang.

Karena upaya untuk menemui hakim gagal, kemarahan istri terdakwa pun berlanjut hingga menggulingkan tong sampah.

Menurut istri terdakwa, Oleyani, kasus yang menjerat suaminya, Oey Soetopo, tidak sesuai prosedur dan terlalu dipaksakan. Kasus ini mencuat hingga ke meja hijau berawal saat terdakwa dan penggugat bertransaksi pinjam meminjam uang untuk salah seorang pengusaha bernama Tedy sebesar Rp 7,2 miliar.

Dalam perjanjian disebutkan keuntungan dari usaha yang tengah dikembangkan Tedi, Ong Sugiarto akan mendapat keuntungan dua persen. Tapi dalam perjalanannya, uang keuntungan dua persen tersebut macet. Malah tedi tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 7,3 miliar.

Akhirnya terdakwa Oey Soetopo melunasi hutang Tedi kepada Ong Sugiarto. Karena tidak menggunakan kwitansi, pihak Ong Sugiarto tidak mengakui jika Oey Soetopo telah membayar hutang tersebut.[dem]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya