Berita

ilustrasi/net

Kini, Indonesia Bukan Lagi Negara Rezim Anti Pemberantasan Pendanaan Terorisme

SELASA, 23 JUNI 2015 | 10:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF), di Brisbane, Australia, 21-26 Juni, telah mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar "negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme".

Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu RI Hasan Kleib telah menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.

Penguatan legislasi nasional Indonesia, kata Hasan, dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.


"Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 9/2013," terang Hasan seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/6).

Menurut Hasan, upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme.

Sebelumnya, pada pertemuan pleno FATF bulan Februari 2015, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam PS FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan stratejik dalam rezim pendanaan terorisme.

PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam PS tersebut.

Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, menurut Hasan, maka diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Indonesia.

Indonesia dalam kaitan ini bukan anggota FATF namun keterlibatan Indonesia dalam FATF adalah karena Indonesia merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF melalui Asia Pacific Group on Money Laundering. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya