Berita

tjahjo kumolo/net

Politik

JELANG PILKADA SERENTAK

Mendagri Pastikan Tak Akan Tekan Pengunduran Diri Kepala Daerah

SENIN, 22 JUNI 2015 | 12:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan akan menolak menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang diajukan sejumlah kepala daerah. Pasalnya, diduga pengunduran diri itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

"Mendagri sudah menyatakan tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspendagri), Dodi Riyadmadji, di Jakarta, Minggu (21/6).

Menteri Tjahjo sendiri sebelumnya sudah menyiratkan penolakan atas rencana pengunduran diri sejumlah Kepala Daerah terkait dengan pelaksanaan Pilkada di daerahnya.


"Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju," ujar mantan Sekjen PDIP itu Kamis (18/6) lalu.

Sejauh ini setidaknya ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang siap mundur dari jabatan agar salah satu anggota keluarganya bisa maju di pilkada secara. Ketiganya adalah Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.

Rencana pengunduran diri itu diduga terkait dengan ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur mereka tetap berstatus petahana. Karena itu, pengunduran diri sejumlah kepala daerah diduga sebagai upaya untuk mengindari cap sebagai petahana.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2015 disebutkan, kepala daerah yang sudah dua periode dilarang untuk menjabat kembali. Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.

Kapuspendagri Dodi Riyadmadji menegaskan, pengunduran diri kepala daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Mereka hanya bisa mundur jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar.

Seperti rilis Humas Kemendagri, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, bahwa seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.

"Dia (para kepala daerah) kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya," tegas Tjahjo. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya