. Program kualifikasi akademik (minimal D4 atau S1) serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) guru yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak tahun 2005, sesuai dengan amanat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen saat ini hampir rampung seluruhnya.
"Tahun ini kalau kita hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata dilansir dari setkab.go.id, Senin (22/6).
Sumarna menjelaskan, saat UU 14/2005 itu disahkan pada 2005, jumlah guru secara keseluruhan mencapai 2,7 juta orang. Dari jumlah itu, hampir 60 persen atau dua pertiganya, khususnya guru SD, belum memiliki kompetensi S1.
Selain itu, lanjut Sumarna, dalam sepuluh tahun terakhir terdapat penambahan jumlah guru yang mencapai 1 juta orang, yang merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
"Sebagian besar di antara guru-guru yang diangkat tanpa memperhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat," ungkap Sumarna.
Atas dasar itulah, Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru, yaitu Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
Sumarna menyebutkan, PPKHB itu mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup
Ia menjelaskan, PPKHB mengatur agar guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut.
"Guru tidak usah mengambil seluruh SKS. Dengan PPKHB ini, guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja," jelas Sumarna.
Kemendikbud, lanjut Sumarna, juga menyediakan anggaran bantuan kualifikasi untuk 70 ribu guru, tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. "Hanya 30 ribu saja yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah selesai," katanya.
[rus]