Berita

5 Poin Revisi yang Lemahkan KPK

MINGGU, 21 JUNI 2015 | 16:59 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding akan melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Lalola Easter, ada lima poin krusial yang menjadi peluang pelemahan KPK melalui revisi tersebut. Pelemahan pertama terlihat jelas pada rencana penyabutan kewenangan KPK dalam penyadapan.

"Penyadapan itu salah satu kewenangan yang dimandatkan dalam UU sebagai senjata paling ampuh membongkar kasus korupsi. Jika dicabut bagaimana KPK memperoleh celah untuk bongkar kasus-kasus korupsi," ujar Laola dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).


Pelemahan kedua, katanya, namoak dari penghapusan kewenangan penuntutan pada KPK. Jika kewenangan ini dipangkas, kata Lola, maka proses pemberantasan korupsi akan melambat.

"Penyidikan saja tidak cukup. Kalau kewenangan penuntut dicabut, silakan melihat kasus-kasus korupsi yang diselesaikan di kejaksaan akan berjalan lambat," papar Laola.

Rencana adanya dewan pengawas untuk KPK dalam revisi, menurut Lola, poin pelemahan lainnya. Menurut dia pembentukan itu tidak perlu dilakukan karena KPK sudah diawasi banyak pihak yakni penasihat dan Komite Etik KPK, sedangkan pengawas eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Loola, indikasi pelemahan lainnya adalah, rencana pengetatan kolektif kolegial. Kolektif kolegial tidak bisa harus diartikan secara lurus harus oleh semua komisioner KPK. Terpenting ada kesepahaman dalam keputusan.

"Kalau harus nunggu kolektif kolegial, kasus-kasus korupsi akan lama baru diselesaikan," imbuh dia.

Indikasi pelemahan kelima adalah pemberian kewenangan menghentikan penyidikan. Pemberian kewenangan ini akan menurunkan kualitas KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi.

"Tidak adanya kewenangan itu yang membuat KPK dipercaya oleh masyarakat. Kalau sampai ada kewenangan itu, pemberantasan korupsi akan berjalan lambat," demikian Laola.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya