Berita

foto:net

Politik

Pilkada di Depan Mata, Golkar dan PPP Masih Ngeri-ngeri Sedap

JUMAT, 19 JUNI 2015 | 10:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada, partai politik diberi hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Parpol pun diberi kebebasan untuk menggunakannya atau mengabaikannya.

Dalam konteks Golkar dan PPP yang masih berkonflik, KPU berharap agar konflik tersebut segera dicari solusinya. Dengan begitu, dua parpol senior tersebut bisa mengikuti Pilkada serentak 2015 yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.

"Untuk konflik kepengurusan partai, kami berharap bisa diselesaikan secara internal partai tersebut," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dihubungi redaksi, Jumat (19/6).


Jelas Husni, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada, jika SK kepengurusan parpol yang dikeluarkan Menkumham disengketakan, maka ada dua alternatif yang ditempuh.

"Pertama, menggunakan putusan yang telah berkekuatan tetap, dan yang kedua, melakukan perdamaian," kata Husni.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoli terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, dan pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.

Dan baik Golkar dan PPP masih menjajaki perdamaian (islah) untuk bisa ikut Pilkada 2015. Pasalnya, kalau menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, dikhawatirkan tidak akan tercapai hingga pendaftaran pilkada dibuka pada 26-28 Juli bulan depan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya