Berita

Taufik Kurniawan/net

Wawancara

WAWANCARA

Taufik Kurniawan: Undang-Undang KPK Harus Ikuti Perkembangan Zaman

JUMAT, 19 JUNI 2015 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya pelemahan KPK sudah dilakukan dari dulu, tapi selalu gagal karena ditentang rakyat. Kini tampaknya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan berjalan mulus.

Sebab, DPR sedang menggarap revisi undang-undang itu. Beredar kabar, ada beberapa pasal yang akan 'diperbaiki'. Misalnya kewenangan KPK mengenai pe­nyadapan dan penuntutan. Selain itu, KPK boleh mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, UU KPK harus mengikuti perkembangan za­man, sehingga revisi dilakukan


"Awalnya KPK dibentuk kare­na melihat situasi pemberantasan korupsi perlu dikuatkan. Maka kita menyusun UU KPK yang tidak bisa melakukan SP3," ujar Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).

Berikut kutipan selengkap­nya:

Apa maksud perkembangan zaman?
Banyaknya gugatan prapera­dilan diajukan tersangka KPK. Perkembangan tersebut, tidak pernah terpikirkan saat KPK dibentuk. Makanya perlu dise­suaikan dengan UU KPK.

Sudah sejauhmana revisi sudah dilakukan?
Revisi sedang jalan dan kita belum bisa memprediksi perkembagan dinamisasi yang ada di Komisi III DPR. Revisi Undang-Undang KPK ini sudah sepakat antara DPR dengan pe­merintah. Ini sudah diproses di Baleg (Badan Legislasi).

Ada yang menilai, revisi akan melemahkan KPK?
Kami justru ingin memperkuat KPK. Jangan dipersepsikan DPR kurangi kewenangan KPK. Tapi ini proses normatif bahwa undang-undang selalu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Bagaimana memperkuat KPK kalau kewenangan pe­nyadapan dihilangkan?
Terlalu dini dibilang kewenan­gan KPK mengenai penyadapan akan dihilangkan. Tergantung prosesnya nanti. Semangat DPR, pemerintah dan stakeholder dise­suaikan dengan situasi terkini.

Apa Menkumham sudah menyetujui itu?
Itu proses ya. Makanya kami pimpinan belum bisa pastikan. Semua tergantung proses di dalam revisi itu.

O ya, bagaimana masalah Ambalat?
Ini hal klasik. Presiden Jokowi punya program drone, tentu DPR setuju setiap program terkait pengamanan NKRI. Sistem drone pesawat ini jadi salah satu bagian program itu.

Perbatasan sudah ditinjau Presiden, tentu sudah melihat bagaimana kesenjangan di per­batasan Indonesia dan negara tetangga. Makanya sejahterakan prajurit di tapal batas kita.

Kemlu sudah protes men­genai masalah perbatasan, tanggapan Anda?
Saya pikir itu perlu seka­li. Mengenai batas teritorial itu perlu pengingatan pada Malaysia. Bukan hanya masalah semeter, tapi sejengkal pun kita tidak mau wilayah kita dica­plok. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya