Secara harfiah omongan Menkumham Yasonna Laoly tentang revisi UU KPK tentu baik-baik saja dan masuk akal. Sebelumnya Yasonna mengatakan bahwa tidak ada UU yang sempurna, sehingga revisi terhadap sebuah UU pun, dalam hal ini UU KPK, adalah hal yang wajar. Bahkan, masih menurut Yasonna, jika ada pihak yang menganggap revisi UU sebagai pelemahan KPK, maka hal itu termasuk berprasangka buruk.
"Omongan seperti ini sudah sangat klise gaya politisi yang mencoba menutupi niat atau motif dan memanipulasi logika serta norma hukum untuk kepentingan tertentu," ujar pakar politik senior Muhammad AS Hikam lewat akun facebooknya sesaat lalu (Kamis, 18/6).
Dalam hal revisi UU KPK ini, hemat AS Hikam, ada beberapa pertanyaan yang meski dijawab. Pertama, seberapa urgenkah revisi tersebut dalam konteks peran dan fungsi KPK saat ini dan di masa depan? Kedua, apakah revisi tersebut muatannya akan lebih memperkuat tupoksi KPK atau melemahkannya? Ketiga, siapa yang mempunyai gagasan dan kepentingan revisi tersebut, dan bagaimana respon pihak KPK sendiri secara kelembagaan? Keempat, bagaimana reaksi publik mengenai gagasan revisi UU KPK.
"Dalam pandangan saya, jawaban nomor pertama dan kedua cenderung negatif. Jawaban atas pertanyaan ketiga juga jelas, bahwa ide tersebut lebih cenderung datang dari pihak-pihak yang selama ini dikenal sebagai pendukung pelemaha KPK. Sedangkan jawaban keempat juga cenderung negatif," ungkap AS Hikam.
Lanjut dia, revisi UU KPK lebih merupakan bagian integral dari rangkaian gerakan pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Kiprah KPK yang dalam kurun waktu relatif pendek telah berhasil membongkar berbagai kasus korupsi kakap yang melibatkan elite politik dan pemilik modal di negeri ini, tentu sangat memukul kemapanan dan kenyamanan mereka. Terutama para politisi dan parpol tentu paling terpukul dengan kiprah KPK yang tidak bisa mereka kendalikan, kontrol, dan bahkan tekan. Kasus-kasus korupsi kakap yang melibatkan pimpinan parpol dan politisi di Parlemen (pusat dan daerah), bukan saja merugikan pribadi-pribadi yang masuk bui, tetapi juga berkontribusi besar dalam keterpurukan partai mereka dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada.
"Padahal kiprah KPK sudah mengalami berbagai ganjalan dan pelemahan sistematis terus menerus, sementara pemerintah baru di bawah Presiden Jokowi juga masih belum benar-benar menampakkan komitmen nyata untuk mendukung KPK. Bahkan dari kasus kriminalisasi tokoh-tokoh KPK seperti Abraham Samad, Bambang Wijoyanto, serta kemudian Novel Baswedan, banyak pihak yang kian memandang Presiden Jokowi tidak konsisten dengan platform politik ketika menjadi capres," ungkapnya.
Belum lagi, sambung AS Hikam, fakta bahwa Menteri Yasonna adalah politisi PDIP, parpol besar yang juga mempunyai rekor kasus korupsi yang cukup tinggi.
"Saya sangat skeptis bahwa omongan Yasonna Laoly di atas merupakan sebuah komitmen memperkuat KPK melalui revisi. Sebaliknya, saya lebih yakin bahwa omongan di atas tak lebih dari retorika klise untuk mengelabui publik dan membelokkan (distorting) pandangan mereka dari sebuah proyek besar yang bernama pelemahan KPK secara terstruktut, sistematik, dan massif," imbuhnya.
"Jika Presiden Jokowi nanti mendukung revisi UU yang disemangati oleh upaya pelemahan KPK, maka semakin terbukti keraguan publik yang kini sudah muali bersemi terhadap komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi sesuai doktrin Nawa Cita itu," tukas AS Hikam menambahkan.
[rus]