Berita

Agus Santoso/net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Heran, Koruptor yang Kabur ke Luar Negeri Mau Dikasih Karpet Merah & Dianggap Pahlawan

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana penerapan pengampunan pajak kepada warga negara Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri masih pro kontra. Satu sisi kebijakan itu membantu memperbaiki ekonomi Indonesia yang kian terpuruk. Sebab, uang itu bisa diinvesta­sikan di dalam negeri.

Tapi sisi lain, uang yang disimpan di luar negeri ini, patut diduga berasal dari korupsi kar­ena kebijakan ini berlaku bagi koruptor, sehingga tidak pas bila diberi pengampunan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tegas menolak rencana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut.


Apa alasan lembaga yang dikomando M Yusuf itu menolak gagasan Direktorat Jenderal Pajak itu? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso berikut ini:

Kenapa ditolak rencana pengampunan pajak, bukankah kebijakan ini membantu per­ekonomian kita?
Tax amnesty atau pengampunan pajak kepada pelaku korupsi yang melarikan uang negara ke luar negeri bertolak belakang dengan upaya-upaya anti koru­psi. Jika dibiarkan, kebijakan ini juga dapat melunturkan ke­percayaan masyarakat kepada sektor pajak.

Menurut saya masalah ini harus ada diskusi dengan masyarakat luas. Jangan ambil kebi­jakan kontroversial.

Kenapa?
Ada tiga extraordinary cryme di negeri ini, yakni korupsi, narkoba dan teroris. Kasus narkoba dan teroris dihukum mati, kita sudah lihat dengan nyata. Tapi koruptor tidak dihu­kum mati.

Herannya, sekarang malah ada keinginan agar koruptor yang kabur ke luar negeri dikasih karpet merah. Mereka disuruh kembali ke Indonesia dianggap sebagai pahlawan. Ini salah, itu pemikiran terbalik.

Siapa yang seharusnya dikasih karpet merah?

Harusnya yang dikasih fasili­tas, karpet merah dan dianggap pahlawan itu adalah mereka yang membayar pajak dengan tertib. Bukan para pengemplang pajak.

Bukankah kebijakan itu tujuannya untuk menggenjot penerimaan pajak negara?

Tapi jangan mengambil kebi­jakan yang instan dan kontro­versial. Masih banyak cara yang sebetulnya bisa dilakukan secara cepat, tidak perlu memberikan fasilitas kepada kriminal.

Contohnya?
Kita bisa memperluas wajib pajak. Kemudian ditingkat­kan pembagian laba BUMN kepada pemerintah. Bisa juga dari peraturan seluler, frekuensi dan segala macam yang belum diregulasi dengan baik.

Cuma itu?
Banyak yang lainnya. Misalnya pengelolaan devisa dan lainnya. Kemudian di internal Direktorat Pajak harus berani bersih-bersih. Jangan oknum-oknumnya itu masih korup.

Pokoknya, masih banyak yang bisa dilakukan untuk mengisi APBN. Tapi jangan dengan ke­bijakan membela koruptor yang buron. Mereka itu sudah kita jadikan buronan.

Maksudnya?

Sudah ada tim untuk mengejar mereka. Yakni Tim Pemburu Koruptor yang bertugas menge­jar buronan dan aset-aset di luar negeri. Tim ini dipimpin Wakil Jaksa Agung. Kemudian Wakilnya adalah Wakabareskrim dan anggotanya saya.

Apa saja yang sudah tim ini lakukan?

Kita sudah bekerja sama denganInterpol, Mutual Legal Assistance, kemudian tiba-tiba diberi tax amnesty kan lucu, he-he-he.

Penegakan hukum itu harus konsisten. Tujuannya, supaya masyarakat dididik taat hukum, patuh hukum.

Kemudian mendorong parti­sipasi masyarakat untuk mem­bayar pajak. Kalau yang ngem­plang pajak dikasih fasilitas, yang bayar pajak secara rutin selama ini bagaimana. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya