Berita

Politik

Ruki Antusias Revisi UU KPK, Indriyanto Pesimis

RABU, 17 JUNI 2015 | 16:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Revisi UU 30/2002 tentang KPK saat ini tengah digodok di DPR. Bagaimana pendapat para pimpinan lembaga antirasuah tersebut?

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datang dari DPR, yang tampak justru akan melemahkan bahkan mengkerdilkan kewenangan KPK, terutama terkait tentang penyadapan," kritik Plt. Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji  melalui pesan singkatnya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana itu pun menjelaskan, penyadapan yang dilakukan pada tahap sesudah menjatuhkan ketersangkaan pada seseorang sudah tidak memiliki nilai yang berarti lagi.


"Tindakan wiretapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustisia. Artinya secara contrario, penyadapan pada tahap projustitisa sama sekali sudah tidak memilki nilai lagi," tegas Indriyanto.

Sementara Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki justru berpendapat memang ada beberapa bagian dari UU KPK yang mesti segera direvisi. Ruki menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi sorotannya.

Pertama, yang mendesak, menurut dia terkait pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik dari Polri dan Kejaksaan. Kedua, menyangkut peran, fungsi, status dan struktur penasehat KPK menjadi Komite Pengawas KPK. Jadi tugas KP KPK lebih dikonkritkan mengawasi pelaksanaan tugas KPK dan juga memberi saran kepada pimpinan KPK.

"Terakhir yaitu memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK, dan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," imbuhnya.

Seperti dilaporkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan bahwa revisi UU KPK sudah masuk prolegnas tahun 2015 sebagai salah satu bentuk inisiatif DPR.

Revisi yang dilakukan itu khususnya menyangkut kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia, kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas, pelaksana tugas jika pimpinan berhalangan, dan pengaturan kolektif kolegial.[wid]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya