Berita

ilustrasi/net

X-Files

Tersangka Kasus Korupsi Alat KB Bertambah Satu

Diduga Masih Ada Lagi Yang Terlibat
RABU, 17 JUNI 2015 | 11:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kontrasepsi di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penyidik pun masih meneliti dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana me­nyatakan, penanganan perkara dugaan korupsi di BKKBN masuk babak baru. Pasalnya, selain menetapkan tersangka baru pada Direktur CV Bulao Kencana Mukti (BKM) Haruan Suarsono, penyidik juga men­emukan sinyalemen atau dugaan perkara korupsi lain di lembaga pembina KB nasional tersebut.

Dia menerangkan, tersangka Haruan Suarsono diduga terkait dalam penyimpangan proyek pengadaan alat kontrasepsi tahun 2013-2014 yang memakan ang­garan Rp 32 miliar. Sebagai re­kanan BKKBN, tersangka diduga gagal memenuhi kewajiban men­gadakan barang sesuai spesifikasi tender atau lelang proyek terse­but. "Harga berikut barang yang disuplai tidak sesuai ketentuan. Spesifikasi dan kualitas barang di bawah standar," katanya.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menduga ada selisih harga atau mark-up anggaran proyek. Dia tak me­rinci secara gamblang berapa nominal mark up yang terjadi di sini. Demikian halnya ten­tang spesifikasi alat kontrasepsi yang sesuai dengan dokumen lelang.

Yang jelas, terangnya, proyek di sini terkait perangkat kon­trasepsi sejenis Intra Uterine Device (IUD) atau spiral. Alat tersebut, rencananya didistri­busikan ke berbagai pelosok daerah untuk keperluan menyuk­seskan program KB.

Menurutnya, total angka keru­gian negara dalam proyek terse­but masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikonfirmasi seputar kemung­kinan adanya penyelewengan pada sektor distribusi alat KB jenis spiral tersebut, Tony me­nyatakan, hal itu tengah dikem­bangkan penyidik. Menjawab pertanyaan, apakah tersangka kasus ini sudah ditahan, dia menyatakan bahwa penyidik kasus ini belum menahan enam tersangka perkara tersebut.

Lebih jauh, upaya membongkar skandal korupsi ini, dilaksanakan dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua pejabat BKKBN. Dua saksi penting itu ialah, Sekretaris Utama BKKBN Ambar Rahayu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Deputi bi­dang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Julianto Witjaksono.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin me­nambahkan, dua saksi penting itu dimintai keterangan terkait ren­tetan pelaksanaan proyek. Dari mulai perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan lelang, sampai pengadaan barang. "Kita ingin mengetahui secara lengkap hal-hal yang terkait dengan per­masalahan proyek itu," katanya.

Dia bilang, dua saksi tersebut dianggap memiliki kapabilitas dan pengetahuan tentang proyek pengadaan alat KB 2013-2014. Kedua saksi itu juga dinilai memahami kenapa pelaksan­aan proyek alat kontrasepsi di BKKBN dibagi dalam tiga sub.

"Di dua tahun anggaran ada tiga kasus. Total seluruh kegia­tan itu kurang lebih Rp 5 miliar ditambah Rp 13 miliar, ditambah Rp 14 miliar," ucapnya.

Dijelaskannya, hasil pemerik­saan dua saksi tengah diteliti un­tuk kepentingan pengembangan penyidikan. Keterangan saksi, lanjut Turin, bakal digunakan pe­nyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta dijadikan bahan untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan lain di BKKBN.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pula, hasil peny­idikan kasus ini menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

"Jadi, bukan tidak mungkin masih ada tersangka baru lainnya di sini," ucapnya.

Disinggung mengenai dugaan perkara korupsi lain yang ten­gah diselidiki jajarannya, Turin menolak membeberkannya. Dia meminta diberi kesempatan lebih dulu untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan peny­impangan lainnya tersebut. "Hal menyangkut dugaan penyimpan­gan lainnya masih dalam tahap penyelidikan Satgasus Anti Korupsi Kejagung."

Kilas Balik
Awalnya Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Alat KB


Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kontrasepsi di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono menjelaskan, jajarannya meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek alat kontrasepsi di BKKBN ke tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan perkara tersebut diawali dengan penetapan lima tersangka. "Ada lima tersangka kasus tersebut," katanya, saat dikonfirmasi 27 Februari lalu.

Widyo menandaskan, pen­ingkatan status perkara dilaku­kan setelah tim bentukan Jaksa Agung M Prasetyo mengin­ventarisir perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa.

Widyo menolak merinci, perkara apa saja yang tengah ditindaklan­juti tim Satgasus Pemberantasan Korupsi. Dia memastikan, salah satu fokus tim adalah menindak­lanjuti dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis IUD (Intra Uterine Device).

Proyek di BKKBN itu meng­gunakan anggaran negara tahun 20013-2014. Adapun total angg­aran proyek mencapai angka Rp 32 miliar. Disampaikan, pelaksa­naan proyek pengadaan alat kon­trasepsi dipecah menjadi tiga sub pekerjaan. "Dugaan sementara, pelaksanaan proyek dilakukan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Akibat ketakhati-hatian tersebut, dia menilai, ada pihak yang menda­pat keuntungan tak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut.

Menjawab pertanyaan terkait pihak lain yang diduga mendapat keuntungan itu, Widyo belum mau memberi jawaban gamb­lang. Dia bilang, penanganan kasus ini sedang diintensifkan. "Tim sedang menelusurinya. Biarkan tim bekerja dulu."

Senada dengan Widyo, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Sardjono Turin men­gatakan, berdasarkan bukti-bukti awal, penyidik menetapkan lima tersangka. Tersangka itu masing-masing adalah, Sudarto, Dirut PT Hakayo Kridanusa (HK), Sobri Wijaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ta­hun anggaran 2013, Wiwit Ayu Wulandari, PPK proyek ta­hun anggaran 2014, Slamet Purwanto,

Manajer PT Kimia Farma (KF), dan Sukadi, Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo (RN).

Kepada lima tersangka terse­but, penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri. Mereka dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat proses penyidikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Maruli Hutagalung mengultimatum, bila para tersangka tidak kooperatif menjalani penyidikan, pihaknya tidak akan main-main. "Tentu ada aturannya, kami pasti tindak tegas," tandasnya, Jumat (15/5).

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menambahkan, dari ha­sil koordinasi dengan BPKP, tim penyidik mendapat kesimpulan sementara bahwa terjadi korupsi proyek. Jadi supaya tidak buang-buang waktu, penyidik melanjut­kan pengusutan perkara sambil menunggu audit BPKP tuntas.

"Begitu audit BPKP selesai, penyidik tinggal memasukkan angka kerugian negara dalam berkas perkara tersangka. Jadi, penan­ganannya lebih cepat," ucapnya.

Diinformasikan, untuk mengem­bangkan perkara tersebut, peny­idik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Mei Susanto selaku staf PT HK, Muryanti selaku anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang IUD Kit, dan Galuh Risyanti selaku anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang IUD Kit Tahun Anggaran 2014.

Pemeriksaan tehadap saksi Muryanti dan Galuh Risyanti, ka­ta Tony, terkait dengan kronologi pelaksanaan tugas saksi-saksi da­lam melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang. "Apakah 2900 set IUD itu sesuai den­gan proyek yang dibutuhkan oleh Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN."

Selebihnya, Plt Kepala BKKBN ketika itu, Ambar Rahayu menyata­kan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejagung. Dia pun tak segan-segan menyam­paikan dukungan terhadap program Kejagung dalam menyelesaikan perkara dugaan korupsi di BKKBN tersebut.

Semestinya Koruptor Dijatuhi Sanksi Sosial Juga
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kon­trasepsi di lingkungan Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus didukung semua pihak.

Dia mengatakan, pemer­iksaan saksi yang dilakukan Kejagung terhadap pihak in­ternal BKKBN perlu dilakukan lebih selektif, guna menemu­kan aktor utamanya. "Agar penanganan perkara dugaan korupsinya fokus dan tidak menyimpang," katanya.

Bisa jadi, lanjut Ruhut, peny­idik Kejagung menyasar pihak lain dalam kasus tersebut. Dia menilai, setiap kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu juga didalami oleh penyidik.

"Sebab, bisa saja banyak pihak lain di luar BKKBN yang diuntungkan dalam ka­sus ini, dan itu juga perlu diusut," tegas anggota Komisi III tersebut.

Selain itu, poitisi yang ber­kantor di Senayan ini, meminta Kejagung memberikan efek jera guna memenuhi rasa kea­dilan di tengah masyarakat. Karena, katanya, tindakan ko­rupsi merugikan uang negara. Maka, wajar kalau pelakunya dipidana kurungan dan juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi, jika terbukti korupsi. "Bisa juga dengan menyita harta benda yang di­curigai sebagai hasil pencurian uang negara," tandasnya.

Dia menambahkan, pelaku kejahatan korupsi sudah se­mestinya juga diberikan efek jera dengan memberikan sanksi sosial. Tapi, mesti terbukti dulu. "Dengan cara itu akan member­ikan efek psikologis kepada si pelaku dan para calon pelaku," tuntasnya.

Masalahnya Adalah Pengawasan Kita Masih Lemah
Supriyadi Widodo Eddyono, Aktivis LSM ICJR

Direktur Eksekutif LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono meminta Kejaksaan Agung segera se­lesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat peralatan kontrasepsi intrauterine device (IUD) kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun anggaran 2013 dan 2014.

Menurutnya, keenam ter­sangka yang ada saat ini, masih berada di luar lingkaran peja­bat teras BKKBN. "Kejagung harus serius, supaya penangan­an perkara korupsi di BKKBN cepat selesai," sambungnya.

Dia pun menilai, sistem pengawasan anti korupsi di Indonesia masih lemah dan sering kali menjadi celah bagi pelaku untuk menggondol uang negara. "Masalahnya memang pengawasan kita masih lemah, kita lebih banyak perhatian di sektor penindakan. Di pencegahan kita lalai," tegasnya.

Dijelaskannya, setiap in­stansi pemerintah sudah pasti memiliki sistem pengawasan tersendiri dalam setiap proyek yang dijalankan. Namun, ke­luhnya, kadang pihak yang bertugas melakukan penga­wasan justru menjadi pihak yang diuntungkan.

Padahal, kata dia, pihak internal adalah palang pintu pertama untuk mencegah ko­rupsi. "Seperti kasus-kasus lain, pengadaannya minim pengawasan. Bahkan, yang harusnya mengawasi, patut dipertanyakan apakah juga ikut ambil bagian korupsi," sebut Supriyadi.

Dia pun menyebut, setiap instansi pemerintah mengem­bangkan sistem wistleblow­er yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, katanya, se­tiap kejanggalan dalam proyek pemerintah bisa langsung di­laporkan ke dalam sistem tersebut.

"Sebetulnya yang penting dikembangkan itu whistle­blower sistem, tapi tidak semua instansi punya. Padahal kalau diterapkan di seluruh instansi, dugaan korupsinya lebih ce­pat dideteksi dan itu menjadi faktor utama untuk mencegah korupsi," tutupnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya