Berita

Humphrey Djemat/net

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Demi Kesetaraan Hukum, Wajar SDA Ditangguhkan Penahanannya

SELASA, 16 JUNI 2015 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.

Tapi kenapa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi mar­kas KPK, di Jakarta, kemarin, untuk menyampaikan permo­honan penangguhan penahanan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)?.

Kedatangan Djan Faridz ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penang­guhan penahanan SDAyang menjadi tersangka dugaan ko­rupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.


Apa alasan pimpinan PPP memohon penangguhan pe­nahanan bekas Ketua Umum PPP itu, padahal KPK tidak pernah memberi penangguhan penahanan?

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, alasan pihaknya memohon pen­angguhan penahanan terhadap kliennya karena ingin ada kesetaraan hukum.

"Pak Abraham Samad (Ketua KPK non aktif), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK non aktif), dan Novel Baswedan (pe­nyidik KPK) juga ditangguhkan penahanannya di Polri. Tentu wajar bila klien kami juga diberi­kan penangguhan penahanan biar ada kesamaan hukum," pa­par Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, yang dihubun­gi via telepon, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankah KPK selama ini tak pernah memberikan penangguhan penahanan terh­adap tersangka korupsi?
Tentu nggak ada masalah kalau klien kami diberi pertamakali untuk penangguhan penahanan. Kalau permohonan kami itu dikabulkan berarti ada kesetaraan hukum sesama warga negara karena pimpinan dan pe­nyidik KPK juga mendapatkan penangguhan penahanan.

Ini kan lembaga berbeda, Polri selama ini memang mem­beri penangguhan penahanan, sedangkan KPK tidak pernah, bukankah ini jadi masalah?
Nggak ada masalah bila diberikan penangguhan penahanan itu. Sebab, Polri dan KPK itu sama-sama lembaga penegak hukum. Logikanya KPK juga bisa mem­beri penangguhan penahanan. Apalagi Pak SDA sakit jantung dan sakit diabetes, tentu di sini ada juga faktor kemanusiaannya.

Bukankah ada aturan bah­wa KPK tidak boleh memberi penangguhan penahanan?
Itu hanya aturan di internal KPK, bukan tertuang dalam undang-undang. Kalau tertuang dalam undang-undang, seperti di KPK tidak boleh keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tentu kami tidak akan memohon agar KPK men­geluarkan SP3 untuk kasus SDA. Kami tidak akan melakukan pe­langgaran undang-undang

Yang kami mohonkan kan hanya penangguhan penahanan. Dalam kesetaraan hukum KPK bisa memberi penangguhan penahanan karena tidak undang-undang yang melarangnya.

Apa alasan lain untuk per­mohonan penangguhan pena­hanan itu?
Beliau bukan hanya sebagai bekas Ketua Umum PPP, tapi saat ini menjadi pengurus, yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Pak SDA masih dibutuhkan oleh PPP.

Apa itu saja?
Selain itu hingga saat ini KPK belum memiliki bukti kuat untuk menahan Pak SDA. Seperti kita ketahui, Pak SDA sudah ditahan lebih dari 60 hari. Terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan tersebut.

Kenapa Anda bilang begitu?
Kami telah mendapat su­rat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan per­hitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA hingga saat ini belum ada.

Untuk itulah, dengan banyak alasan itulah, kami menyam­paikan permohonan kepada pimpinan KPK agar klien kami ditangguhkan penahanannya.

Bagaimana kalau nanti SDA melarikan diri?
Itu nggak mungkin. Kami bersama pimpinan serta seluruh kader PPP menjadi jaminannya. Jadi Pak SDA nggak mungkin melarikan diri. Beliau akan menjalani proses hukum di KPK sampai selesai.

Kalau dicurigai bisa menghil­angkan bukti, ini bagaimana?
Semua dokumen sudah dipe­gang oleh KPK. Bukti apa lagi yang bisa dihilangkan. Pimpinan PPP juga menjamin Pak SDA akan selalu kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya. Itu jaminan yang kami berikan. Selain itu, Pak SDA juga nggak mungkin lagi mengulangi perbuatannya karena tidak lagi menjadi menteri. Maka dengan banyak alasan itu, wajar bila pimpinan KPK mengabulkan permohonan kami ini. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya