Berita

Humphrey Djemat/net

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Demi Kesetaraan Hukum, Wajar SDA Ditangguhkan Penahanannya

SELASA, 16 JUNI 2015 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.

Tapi kenapa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi mar­kas KPK, di Jakarta, kemarin, untuk menyampaikan permo­honan penangguhan penahanan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)?.

Kedatangan Djan Faridz ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penang­guhan penahanan SDAyang menjadi tersangka dugaan ko­rupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.


Apa alasan pimpinan PPP memohon penangguhan pe­nahanan bekas Ketua Umum PPP itu, padahal KPK tidak pernah memberi penangguhan penahanan?

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, alasan pihaknya memohon pen­angguhan penahanan terhadap kliennya karena ingin ada kesetaraan hukum.

"Pak Abraham Samad (Ketua KPK non aktif), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK non aktif), dan Novel Baswedan (pe­nyidik KPK) juga ditangguhkan penahanannya di Polri. Tentu wajar bila klien kami juga diberi­kan penangguhan penahanan biar ada kesamaan hukum," pa­par Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, yang dihubun­gi via telepon, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankah KPK selama ini tak pernah memberikan penangguhan penahanan terh­adap tersangka korupsi?
Tentu nggak ada masalah kalau klien kami diberi pertamakali untuk penangguhan penahanan. Kalau permohonan kami itu dikabulkan berarti ada kesetaraan hukum sesama warga negara karena pimpinan dan pe­nyidik KPK juga mendapatkan penangguhan penahanan.

Ini kan lembaga berbeda, Polri selama ini memang mem­beri penangguhan penahanan, sedangkan KPK tidak pernah, bukankah ini jadi masalah?
Nggak ada masalah bila diberikan penangguhan penahanan itu. Sebab, Polri dan KPK itu sama-sama lembaga penegak hukum. Logikanya KPK juga bisa mem­beri penangguhan penahanan. Apalagi Pak SDA sakit jantung dan sakit diabetes, tentu di sini ada juga faktor kemanusiaannya.

Bukankah ada aturan bah­wa KPK tidak boleh memberi penangguhan penahanan?
Itu hanya aturan di internal KPK, bukan tertuang dalam undang-undang. Kalau tertuang dalam undang-undang, seperti di KPK tidak boleh keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tentu kami tidak akan memohon agar KPK men­geluarkan SP3 untuk kasus SDA. Kami tidak akan melakukan pe­langgaran undang-undang

Yang kami mohonkan kan hanya penangguhan penahanan. Dalam kesetaraan hukum KPK bisa memberi penangguhan penahanan karena tidak undang-undang yang melarangnya.

Apa alasan lain untuk per­mohonan penangguhan pena­hanan itu?
Beliau bukan hanya sebagai bekas Ketua Umum PPP, tapi saat ini menjadi pengurus, yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Pak SDA masih dibutuhkan oleh PPP.

Apa itu saja?
Selain itu hingga saat ini KPK belum memiliki bukti kuat untuk menahan Pak SDA. Seperti kita ketahui, Pak SDA sudah ditahan lebih dari 60 hari. Terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan tersebut.

Kenapa Anda bilang begitu?
Kami telah mendapat su­rat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan per­hitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA hingga saat ini belum ada.

Untuk itulah, dengan banyak alasan itulah, kami menyam­paikan permohonan kepada pimpinan KPK agar klien kami ditangguhkan penahanannya.

Bagaimana kalau nanti SDA melarikan diri?
Itu nggak mungkin. Kami bersama pimpinan serta seluruh kader PPP menjadi jaminannya. Jadi Pak SDA nggak mungkin melarikan diri. Beliau akan menjalani proses hukum di KPK sampai selesai.

Kalau dicurigai bisa menghil­angkan bukti, ini bagaimana?
Semua dokumen sudah dipe­gang oleh KPK. Bukti apa lagi yang bisa dihilangkan. Pimpinan PPP juga menjamin Pak SDA akan selalu kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya. Itu jaminan yang kami berikan. Selain itu, Pak SDA juga nggak mungkin lagi mengulangi perbuatannya karena tidak lagi menjadi menteri. Maka dengan banyak alasan itu, wajar bila pimpinan KPK mengabulkan permohonan kami ini. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya