Berita

Akbar Tandjung/net

Wawancara

WAWANCARA

Akbar Tandjung: Kalau Akhir Juni Belum Disepakati Prinsip Islah, Perlu Terobosan Baru

SELASA, 16 JUNI 2015 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Partai Golkar hasil Munas Riau menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapim­nas) di Jakarta, 12-13 Juni lalu. Tujuannya untuk menyatukan Partai Gokar kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono yang mengacu pada putusan PT UN dan PN Jakarta Utara.

Di pembukaan Rapimnas itu had­ir pengurus DPP Partai Golkar, DPD Idan DPD II, serta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar pendukung Aburizal Bakrie.

Selain itu, beberapa petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) juga hadir, antara lain Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anies Matta dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.


Dari kubu Agung Laksono hadir Priyo Budi Santoso. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol itu mengaku datang karena diundang sebagai Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Riau pada 2009.

Lagipula, lanjutnya, suasana sudah mulai islah yang diga­gas tokoh Golkar Jusuf Kalla, Akbar Tandjung dan BJ Habibie. Secara psikologi islah (untuk menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2015) itu merupakan hal yang sangat positif.

Bagaimana tanggapan Akbar Tandjung mengenai islah itu? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau dan Munas Bali berikut ini;

Apa yang diharapkan dari Rapimnas tersebut?
Agar bisa islah. Kalau bisa selambat-lambatnya akhir Juni sudah nampak titik terang bentuk islah dan sudah disounding ke KPU dan Menkumham untuk bisa ikut pilkada.

Idealnya, menurut saya, satu bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah itu sudah disepakati prinsip-prinsip dari islah tersebut yang telah disetujui Menkumham yang otomatis disetujui KPU.

Kenapa begitu?
Supaya ada waktu mengkon­solidasi. Sebab, calon-calon Partai Golkar mungkin saja mulai pendekatan ke partai-partai lain. Bahkan sudah ada yang melakukan kesepakatan dengan partai lain. Kita coba yakinkan kembali, mengajak kembali, kan kita sudah bisa ikut pilkada, gitu loh.

Bagaimana kalau tidak disepakati prinsip-prinsip islah itu?
Kalau sampai akhir Juni be­lum ada kesepakatan prinsip-prinsip islah itu, perlu diambil terobosan baru.

Terobosan apa itu?
Pertama, kita lihat proses pengadilan yang bisa menjamin keikutsertaan untuk pilkada. Kedua, kalau proses pengadilan juga kelihatannya tidak ada tanda-tanda bisa tuntas sebe­lum 26 Juli 2016, maka saya berpendapat melakukan Munas Luar Biasa (Munaslub).

Kenapa harus Munaslub?
Karena partai dalam keadaan terancam tidak bisa ikut Pilkada. Ada hal ihwal kepentingan yang sifatnya memaksa. Dalam ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) Partai Golkar dikatakan be­gini, kalau partai dalam keadaan terancam, dan ada hal ihwal kepentingannya memaksa, maka bisa dilakukan Munaslub dengan persetujuan 2/3 DPD tingkat I. Itu terobosan yang terakhir. Saya berpendapat ini sah.

Bagaimana dengan prosespengadilan yang sedang berjalan dan keputusan Menkumham?
Menkumham, KPU, termasuk pengadilan harus menghormatinya karena ini ada dalam ADRT Partai Golkar. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya