Berita

Agus Santoso/net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Idealnya Seluruh Calon Pimpinan Lembaga Dicek Rekam Jejak Transaksi Keuangannya

SELASA, 16 JUNI 2015 | 08:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah terbiasa membantu menyeleksi pimpinan lembaga di negeri ini.
 
Tapi apakah lembaga yang dikomando M Yusuf itu sudah dili­batkan dalam menjaring calon pimpinan KPK? Apakah juga dilibatkan dalam calon Panglima TNIdan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)?

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, idealnya dalam seleksi calon pimpinan lembaga dan institusi, seperti KPK, calon kepala daerah yang akan bertar­ung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015., Panglima TNI, Kepala BIN, sudah seharusnya dicek rekam jejak transaksi keuangannya.


Menurut Agus, saat proses re­krutmen itulah yang terpenting untuk melakukan pengecekan. Sebab, kalau salah memilih pimpinan tentu berakibat fatal.

Kenapa perlu dicek transaksi keuangannya? Simak wawan­cara Rakyat Merdeka dengan Agus Sansotos berikut ini;

Seberapa sering PPATK dilibatkan dalam proses seleksi calon pimpinan lembaga?
Secara umum PPATK su­dah terbiasa untuk membantu pansel-pansel untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan para calon.

Misalnya dalam proses pemi­lihan gubernur se Indonesia, Komisioner OJK, seleksi men­teri, seleksi hakim agung, kita selalu membantu memberikan transaksi keuangannya.

Kapan kira-kira PPATK bisa ikut andil dalam prosesseleksi calon pimpinan KPK?
Tunggu waktunya, mungkin di tahap-tahap akhir. Mudah-mudahan yang daftar cukup banyak ya. Nanti ketika sudah di tahapan seleksi akhir, kalau kita diminta rekam jejak transaksi keuangan, pasti kita akan bantu.

Bagaimana dengan calon Panglima TNI, ada yang men­gatakan tidak perlu PPATK dilibatkan, ini bagaimana?

Kalau menurut saya sih, ini kan negara hukum, semestinya semua pejabat tinggi itu diper­lakukan secara setara.

Dalam hal apa saja?
Pertama, mereka harus meng­isi LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). Kedua, surat edaran Menpan RB Nomor 1 tahun 2012 mem­inta PPATK untuk melakukan penelurusan track record seluruh kementerian dan lembaga saat promosi eselon II strategis dan eselon I. Tidak ada yang dikec­ualikan di negeri ini.

Kenapa penelusuran rekam jejak transaksi keuangan ini menjadi penting saat seleksi?
Karena yang terpenting itu saat rekrutmen, paling kritikal. Sebab, salah memilih pemimpin akibatnya fatal. Misalnya, 60 persen kepala daerah itu tersang­kut kasus korupsi. Ini berdasark an riset PPATK 2005-2012.

Selain korupsi, apa akibat lain yang sering timbul?
Ketika terjerat kasus korupsi, mereka membuat mafia birokrasi di bawahnya. Mencemari organ­isasi yang dipimpinnya. Kalau pejabatanya korup, maka di jaja­ran di bawahnya juga korup.

Bukankah korupsi terjadi karena sistem birokrasi yang kurang bagus?
Walau sistemnya kurang bagus, tapi kalau pejabatnya bagus, tentu tidak terjadi korupsi. Itu semua tergantung pimpinannya. Kalau atasan sederhana, tentu jajaran di bawahnya risih kalau hidup glamour. Malu kalau tidak hidup sederhana seperti pimpinannya itu. Jadi pemimpin itu panutan, omongannya itu diturut. Istilah commander wish. Makanya proses rekrutmen itu menjadi titik krusial keberhasilan reformasi.

Apa PPATK sudah diminta menelusuri transaksi mencuriga­kan calon kepala daerah?
Saat pileg lalu, PPATK sudah ada memorandum of understand­ing (MoU) baik dengan KPU maupun Bawaslu. Kita sudah sal­ing tukar informasi. Ada beberapa hal yang masih perlu ditekankan.

Apa saja itu?
Coba KPU mengeluarkan aturan supaya para calon kepala daerah itu secara sukarela mem­buat rekening dana kampanye.

Kemudian menyerahkan rekening dana kampanye itu kepada KPU, supaya transparan. Nanti KPU boleh menyerahkan kepada PPATK. Itu harus dibikin surat pernyataan, membuka rekening dana kampanye. Transaksi keuangan melalui rekening dana kampanye itu. Tidak boleh ada transaksi tunai.

Kemudian membolehkan KPU menyerahkan nomor rekening kepada PPATK untuk dilakukan pemantauan. Itu dibikin aturan­nya, sehingga tidak menyalahi rahasia bank dan tidak menyalahi kode etik. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya