Berita

wisatawan di bali/net

Inilah 45 Negara yang Memperoleh Bebas Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 15:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam rangka meningkatkan hubungan Republik Indonesia dengan negara lain dan untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, pada 9 Juni 2015.

"Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Menurut Perpres itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista. Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.


Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No 69/2015.

"Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku.

"Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain," bunyi Pasal 6 Ayat (3) Perpres No 69/2015 itu.

Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin  tinggal lainnya.

Dengan berlakukan Perpres No 69/2015 itu, maka Keputusan Presiden No 18/2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No 43/2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres No 69/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 itu.

Dilansir dari laman setkab.go.id, dalam lampiran Perpres No 69/2015 tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberika Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertenu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonedia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya