Berita

Hukum

Daniel Sparringa Disebut Kecipratan Duit Korupsi ESDM

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 18:59 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa setiap bulan rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian ESDM.

Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan yang mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6).

Pernyataan itu keluar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya mengenai aliran uang kepada Daniel Sparingga.


"Ke Daniel setiap bulan?," tanya Jaksa KPK.

"Iya tiap bulan," jawab Eko.

Eko bilang, dana yang rutin diberikan kepada Daniel Sparingga setiap bulan itu atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Sri merupakan orang kepercayaan Waryono Karno.

"(Untuk ke Daniel) atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," ungkap Eko.

Selain itu, Eko ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN mengaku pernah ditegur keras oleh Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel Sparingga.

Eko melanjutkan, Sri selaku atasannya cukup vokal kepada bawahan yang tak mengerjakan perintahnya.

"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?," tanya Jaksa KPK.

 "Pernah sambil keras," tanggap Eko.

Sebelumnya, Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.

Atas dasar perbuatannya itu, Waryono dan Sri didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Imbas dari perbuatannya tersebut, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya