Berita

Hukum

Daniel Sparringa Disebut Kecipratan Duit Korupsi ESDM

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 18:59 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa setiap bulan rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian ESDM.

Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan yang mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6).

Pernyataan itu keluar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya mengenai aliran uang kepada Daniel Sparingga.


"Ke Daniel setiap bulan?," tanya Jaksa KPK.

"Iya tiap bulan," jawab Eko.

Eko bilang, dana yang rutin diberikan kepada Daniel Sparingga setiap bulan itu atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Sri merupakan orang kepercayaan Waryono Karno.

"(Untuk ke Daniel) atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," ungkap Eko.

Selain itu, Eko ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN mengaku pernah ditegur keras oleh Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel Sparingga.

Eko melanjutkan, Sri selaku atasannya cukup vokal kepada bawahan yang tak mengerjakan perintahnya.

"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?," tanya Jaksa KPK.

 "Pernah sambil keras," tanggap Eko.

Sebelumnya, Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.

Atas dasar perbuatannya itu, Waryono dan Sri didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Imbas dari perbuatannya tersebut, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya