Berita

Sutan Bhatoegana/net

X-Files

Pengusaha Migas Akui Belikan Sutan Rumah Mewah

Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
KAMIS, 11 JUNI 2015 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Sutan, Unung Rusyatie.

Unung dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang perkara pemberian hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR ini.


Tapi, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengingatkan, Unung berhak menolak menjadi saksi dalam sidang terdakwa yang merupakan suaminya, sesuai Pasal 168 KUHAP. Pasal ini mengatur, saksi yang memi­liki hubungan keluarga, berhak menolak memberikan kesaksian dalam persidangan

"Apa Saudari bersedia men­jadi saksi," tanya Theresia. Lantas, Unung menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Tidak bersedia," jawab Unung. Hakim kemudian mem­persilakan Unung meninggalkan ruang sidang.

Sutan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Sebab, dia mengaku bahwa istrinya itu diseret-serat ke dalam perkara ini.

Politisi Demokrat itu me­nyebut bahwa istrinya tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini. "Dia sudah capek, orang baik-baik masih dikenain juga," belanya.

Mendengar hal tersebut, JPU KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Jaksa hanya berharap, majelis hakim mencatat penolakan itu. Soalnya, keterangan Unung sangat dibutuhkan dalam persidan­gan tersebut.

Jaksa menghadirkan Unung untuk dimintai keterangan mengenai dakwaan penerimaan satu bidang tanah dan rumah di Medan, Sumatera Utara. Rumah itu, menurut JPU, merupakan gratifikasi dari Komisaris PT SAM Mandiri Saleh Abdul Malik untuk Sutan.

Saleh yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui hal tersebut. Pengusaha migas ini mengakui, pernah membelikan rumah untuk Sutan.

Rumah tersebut, kata dia, di­belikan untuk kepentingan Sutan saat akan mengikuti Pilkada Sumatera Utara. "Saya beli khusus untuk dipakai poskonya Pak Sutan jadi calon gubernur," kata Saleh.

Saleh menjelaskan, rumah tersebut terletak di Jalan Kenanga Raya, Kota Medan. Namun, dia mengaku tidak hapal alamat persis rumah itu.

Menurut Saleh, pelunasan rumah itu dilakukan melalui beberapa kali pembayaran. Pembayaran pertama, bersamaan tan­da jadi sebesar Rp 1,5 miliar.

Pembayaran selanjutnya dilakukan dalam beberapa kali cicilan. Namun, karena sering berada di luar negeri, dia men­gaku cicilan ditalangi Sutan terlebih dulu.

"Secara resmi, saya beli Rp 2,7 miliar," tandas Saleh.

Sutan disebut menerima had­iah berupa tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan.

Seharusnya, dalam sidang kemarin, tenaga ahli SKK Migas Hardiono juga menjadi saksi untuk terdakwa Sutan. Namun, Hardiono tidak hadir. Hardiono, menurut JPU, sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi. Jaksa lantas memohon kepada hakim agar Hardiono bisa dipanggil paksa.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa agar Hardiono dihadirkan se­cara paksa pada persidangan berikutnya.

"Permohonan dikabulkan untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya," ujar Artha.

Dalam dakwaan Sutan, Hardiono disebut sebagai orang yang dikontak pihak Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM ketika meminta uang untuk Komisi VII DPR jelang rapat pembahasan APBNP 2013.

Hardiono pula yang diduga mengantar uang 140 ribu dolar AS itu ke Setjen Kementerian ESDM atas perintah Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas. Uang kemudian diberikan kepada Sutan untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi VII.

Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Kilas Balik
"Telepon Hardiono, Ini Buka Gendangnya di Sini"


Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima 140 ribu dolar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno untuk penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono dkk mendakwa Sutan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor. Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk meng­gerakkan Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hal itu disampaikan JPU da­lam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

JPU Dody menguraikan, peristiwa itu bermula pada 27 Mei 2013. Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR yang bermitra dengan Kementerian ESDM menelepon Waryono. Dari hasil pembicaraan di telepon, Sutan dan Waryono bersepakat untuk melakukan pertemuan di Restauran Edogin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah menerima telepon dari Sutan, Waryono meminta stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial untuk ikut mendampingi. Waryono menya­takan, "Ini tugas khusus."

Sesampainya di Restauran Edogin, Waryono, Didi, dan Ego bersama-sama menemui Sutan. Saat itu, Sutan didampingi Muhammad Iqbal, salah satu stafnya.

Menurut Dody, dalam pertemuan tersebut, Sutan membicarakan tentang tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VIIyang akan diada­kan pada 28 Mei 2013.

Tiga bahan rapat itu mengenai pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas, subsidi listrik, dan pengantar Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KLAPBN-P 2013).

"Untuk melancarkan pembahasan rapat kerja, Waryono meminta Sutan selaku pemimpin rapat komisi agar mengawal rapat kerja, sehingga dapat 'diatur'. Sutan menyanggupi dengan mengatakan akan mengendalikan raker. Sutan juga mengatakan, 'Nanti kalau ada apa-apa, bisa kontak orang saya, Iryanto Muchyi'," cerita Dody..

Menjelang rapat kerja, lanjut Dody, Waryono menyuruh Didi menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Namun, Didi sempat menjawab, "Dana dari mana Pak? Bukan tupoksi saya. Saya tidak sanggup."

Kemudian, Waryono meminta Didi menghubungi SKK Migas, tetapi Didi menjawab, "Saya juga tidak bisa karena saya tidak punya hubungan dengan SKK Migas."

Mendengar jawaban Didi, Waryono menyuruh Ego untuk membantu Didi sambil berkata, "Telepon Hardiono (orang SKK Migas). Ini buka gendangnya di sini".

Setelah mendapatkan nomor telepon Hardiono dari sekretari­at, Didi menghubungi Hardiono. Ketika telepon tersambung, Didi menyerahkan telepon kepada Waryono.

JPU Dody mengatakan, dalam pembicaraan telepon, Waryono meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII. Usai bertelepon, Waryono menghampiri Didi dan mengatakan, "Tunggu aja di ruang rapat kecil. Nanti ada dari SKK, agar diterima."

Di tempat terpisah, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyuruh Hardiono menemui Waryono. Rudi juga menyuruh anak buahnya, Tri Kusuma Lidya menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepa­da Waryono melalui Hardiono.

Sesampainya di Kementerian ESDM, Hardiono bertemu Waryono di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM. Kemudian, Hardiono menyerahkan pa­per bag berisi uang 140 ribu dolar AS kepada Didi dan Asep Permana di ruang rapat kecil.

Waryono yang juga berada di ruang rapat kecil, memerintah­kan Didi, Ego, dan Asep menghi­tung. Sedangkan Waryono me­rinci perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII. Waryono menentukan, empat pimpinan Komisi VII masing-masing 7500 dolar AS, 43 ang­gota Komisi VII masing-masing 2500 dolar AS, dan Sekretariat Komisi VII 2500 dolar AS.

"Sesuai permintaan Waryono, uang dimasukan ke amplop putih dengan kode bagian pojok kanan atas. Kode huruf "A" artinya anggota sebanyak 43 amplop, "P" artinya pimpinan sebanyak empat amplop, dan "S" artinya sekretariat sebanyak satu amplop. Lalu, Waryono meminta agar segera diberikan kepada Sutan," terang JPU Dody.

Mesti Selesai Sampai Akarnya
Anggota Komisi III DPR, Boyamin Saiman

Anggota Komisi IIIDPR Desmond J Mahesa menga­takan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mem­perlakukan semua saksi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat be­kas Ketua Komisi VIISutan Bhatoegana cukup menye­dot banyak perhatian. Sebab, sengkarut korupsi itu telah menyeret sejumlah elit parpol hingga bekas menteri.

"Jadi kasus itu harus selesai sampai akarnya, siapapun yang dianggap terlibat perlu diusut," ucapnya.

Dia pun meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang dianggap perlu dihadirkan. Apalagi, katanya, saksi terse­but mempunyai informasi pent­ing untuk membangun kronolo­gi kasus korupsi yang ter­jadi antara pihak Kementerian ESDM, SKK Migas dan Komisi VIItersebut.

"Saksi tentunya penting untuk dihadirkan di dalam persidangan, apalagi mereka saksi kunci," tuturnya.

Disinggung soal tenaga ahli SKK Migas, Hardiono yang tiga kali mangkir dari panggilan jaksa, Desmond setuju perlu dilakukan upaya pemanggilan paksa. Apalagi, katanya, jika tiga panggilan itu diabaikan Hardiono tanpa surat keterangan.

Politisi Partai Gerindra ini pun menyebut, jaksa KPK ber­hak menggunakan kewenan­gannya sebagai penegak hu­kum untuk memanggil paksa para saksi yang dianggap tidak kooperatif.

"Itu kan jelas, peraturan mengatur, dipanggil tiga kali tapi tidak datang tanpa alasan sah, ya dipanggil paksa," tu­tupnya. ***

Setuju JPU KPK Panggil Paksa
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melaku­kan upaya pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.

Hal itu, dikatakan Boyamin, terkait mangkirnya tenaga ahli Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Hardiono sebagai saksi pada persidangan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. "Sebab, kalau terus menerus mangkir, kasusnya tidak akan selesai-selesai, jadi lebih baik dipanggil paksa saja," katanya.

Dia menyebut, saksi yang diminta hadir oleh jaksa di da­lam persidangan, keterangan­nya bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk mengam­bil putusan nantinya.

Oleh sebab itu, Hardiono sebagai pihak yang disebut sebagai perantara antara SKK Migas dengan Kementerian ESDM, perlu segera dimintai keterangannya. "Agar kasus Sutan menjadi jelas," tegasnya.

Namun, Boyamin menye­but, KPK bisa saja kembali melakukan panggilan seperti biasa jika Hardiono selama tiga kali panggilan melampirkan surat keterangan tidak bisa hadir, dan alasannya dapat dimaklumi.

"Selama ada alasan sah, itu hal biasa. Tapi jaksa KPK punya kewenangan itu," sebutnya.

Dia pun mengingatkan KPK agar memperlakukan semua saksi sama di hadapan hukum. Jika memang diperlukan keterangannya, maka sudah se­mestinya dihadirkan ke dalam persidangan.

"Perlakuan kepada semua saksi, panggilan pertama tidak ada keterangan, maka ada panggilan kedua. Yang kedua kalau tidak diindahkan, maka upaya paksa akan dilakukan KPK."  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya