Berita

Politik

KPK Harus Segera Panggil Nama-nama yang Sudah Disebut dalam Pengadilan

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 07:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disomasi agar segera mengusut kasus korupsi sejumlah politisi dan mantan pejabat negara yang namanya telah disebut di dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor).

Somasi disampaikan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) karena menilai KPK juga tebang pilih terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus dugaan korupsi yang telah sampai di meja persidangan. Sayangnya, orang yang telah diungkapkan di persidangan dan sudah menjadi fakta persidangan namun tetap tidak dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Dalam catatan koordinator KAKI, Nur Rahman, ada belasan pejabat dan mantan pejabat yang sering disebut dalam persidangan tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPK. Belasan pejabat dan mantan pejabat tersebut yaitu, Ketua Komisi IV DPR M. Romahurmuzy dalam kasus suap terkait import benih jagung persidangan kasus import sapi. Ada juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam korupsi proyek Hambalang.


Politisi lainnya, lanjut Rahman dalam keterangan beberapa saat lalu, adalah Muhaimin Iskandar terkait dengan kasus Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans. Ada juga Arsyad Juliandy Rachman dalam dalam kasus suap dan gratifikasi SKK Migas.
 
"Politisi lainnya yang Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR, dalam persidangan kasus Korupsi Pengadaan e-KTP dan proyek PON Riau, serta Priyo Budi Santoso, yang disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama," ungkap Rahman.

Rahman Juga menyebut mantan Menko Kesra Agung Laksono yang telah dua kali dipanggil dan diperiksa dalam kasus Proyek PON Riau, I Wayan Koster politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Kami memiliki tanggungjawab dalam upaya mebersihkan negeri ini dari praktek korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya