Berita

Politik

KPK Harus Segera Panggil Nama-nama yang Sudah Disebut dalam Pengadilan

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 07:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disomasi agar segera mengusut kasus korupsi sejumlah politisi dan mantan pejabat negara yang namanya telah disebut di dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor).

Somasi disampaikan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) karena menilai KPK juga tebang pilih terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus dugaan korupsi yang telah sampai di meja persidangan. Sayangnya, orang yang telah diungkapkan di persidangan dan sudah menjadi fakta persidangan namun tetap tidak dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Dalam catatan koordinator KAKI, Nur Rahman, ada belasan pejabat dan mantan pejabat yang sering disebut dalam persidangan tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPK. Belasan pejabat dan mantan pejabat tersebut yaitu, Ketua Komisi IV DPR M. Romahurmuzy dalam kasus suap terkait import benih jagung persidangan kasus import sapi. Ada juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam korupsi proyek Hambalang.


Politisi lainnya, lanjut Rahman dalam keterangan beberapa saat lalu, adalah Muhaimin Iskandar terkait dengan kasus Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans. Ada juga Arsyad Juliandy Rachman dalam dalam kasus suap dan gratifikasi SKK Migas.
 
"Politisi lainnya yang Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR, dalam persidangan kasus Korupsi Pengadaan e-KTP dan proyek PON Riau, serta Priyo Budi Santoso, yang disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama," ungkap Rahman.

Rahman Juga menyebut mantan Menko Kesra Agung Laksono yang telah dua kali dipanggil dan diperiksa dalam kasus Proyek PON Riau, I Wayan Koster politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Kami memiliki tanggungjawab dalam upaya mebersihkan negeri ini dari praktek korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya