Berita

Ini Penjelasan Menteri Imam soal Kisruh PSSI di Depan Komisi X DPR

RABU, 10 JUNI 2015 | 22:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah mutlak memegang peran penuh melakukan tata kelola dan pembenahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) setelaH ‎keluar sanksi FIFA. ‎Peran tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah untuk menangani isu terkait.

‎"Termasuk berperan membenahi kompetisi, penataan sistem kesejahteraan pelaku serta tenaga keolahragaan, pembinaan usia dini serta program-program strategis dalam membenahi olahraga sepakbola menuju prestasi yang membanggakan harkat dan martabat bangsa," kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 10/6). 

‎Imam pun memastikan pemerintah akan terus mengoptimalkan kinerja Tim Transisi yang telah dibentuk sejak 19 Mei 2015. Tim itu akan melaksanakan sejumlah tugas seperti melaksanakan tugas dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA. 

‎"Salah satu tugas Tim Transisi yang utama lainnya adalah memfasilitasi terselenggaranya Kongres Luar Biasa untuk memilih kepengurusan PSSI yang kompeten dan kredibel sesuai statuta FIFA dan statuta PSSI," kata dia. 

‎Tim Transisi juga akan aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan FIFA, AFC, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka tata kelola persepakbolaan nasional berdasarkan blue print yang telah ditetapkan ‎Tim Transisi juga akan memfasilitasi terselenggaranya kompetisi Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III. 

‎Selain itu, dalam waktu dekat, Pemerintah melalui Tim Transisi akan melaksanakan ‎Turnamen U-19 Piala Presiden yang diikuti oleh 18 klub sepakbola, Turnamen Piala Kemerdekaan, Turnamen Piala Panglima TNI, Turnamen Piala Kapolda Jateng. 

‎"Kesemua turnamen tersebut merupakan jembatan awal menuju kompetisi yang akan segera ditata dan digulirkan kembali dengan supervisi, pengawasan dan pengendalian Pemerintah serta Tim Transisi," jelasnya. 

‎Pada kesempatan itu, Menpora Imam Nahrawi juga membeberkan kronologis diterbitkannya SK Menpora No.01307 Tahun 2015 soal pembekuan PSSI. 

‎Semuanya berawal dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan teknis dari klub sepakbola peserta ISL 2015 dengan berpedoman pada aturan FIFA, AFC, PSSI, hingga UU. Hal itu akan terkait dengan pemberian ijin pertandingan. 

‎Ada dua klub yang tak lolos verifikasi, yakni PT. Arema Indonesia (Klub Arema Malang) dan PT. Mitra Muda Inti Berlian (Persebaya Surabaya). Penyebabnya adalah adanya dualisme kepengurusan. Namun, kedua klub tetap melakukan pertandingan pada 4 April 2015 dan 5 April 2015. 

‎Karenanya Pemerintah berpandangan bahwa PSSI dan PT. Liga Indonesia telah mengabaikan dan melanggar Keputusan BOPI, maka diberikan teguran tertulis yang tak ditanggapi dengan baik oleh PSSI. Sehingga sesuai dengan kewenangan Pemerintah, keluar lah surat pengenaan Sanksi Administrasi dimaksud. 

Pasca itu, sambung Imam, dibentuklah Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewajiban PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten. Sempat ada putusan sela PTUN Jakarta Timur yang memerintahkan penundaan surat dimaksud. ‎

‎Namun, pada 30 Mei, FIFA mengeluarkan keputusan menjatuhkan hukuman kepada PSSI sampai batas waktu yang tidak disebutkan. Adapun isi suratnya berkaitan dengan bahwa PSSI diskors, berlaku segera sampai PSSI bisa memenuhi kewajibannya di bawah Pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. 

‎Hukuman akan dicabut jika Komite Eksekutif PSSI yang terpilih bisa mengelola urusan PSSI secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk Kementerian. ‎[ysa]‎

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya