Berita

Jenderal Moeldoko/net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Moeldoko: Penunjukan Panglima TNI Ranahnya Presiden, Kita Hanya Beri Masukan

RABU, 10 JUNI 2015 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tadi malam, Presiden Jokowi Widodo secara resmi sudah mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo sebagai calon panglima TNI tunggal yang diajukan ke DPR.
 
Sebelum calon panglima TNI diajukan ke DPR, Panglima TNI Jenderal Moeldoko sempat di­wawancarai soal siapa yang pan­tas menjadi calon panglima TNI. Kata Moeldoko, nggak masalah dari angkatan mana yang diaju­kan Presiden, yang penting dia memastikan bahwa ketiga kepala staf yang ada layak menjadi pan­glima TNI. Ketiga kepala staf ini dinilainya memiliki kompetensi yang seimbang.

Ketiganya adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriyatna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi.


Di publik, siapa yang pantas dicalonkan Presiden menjadi panglima TNI berbeda-beda. Ada yang menginginkan agar Presiden menggilir tiap angka­tan. Ada juga yang menyerahka sepenuhnya ke Presiden.

Kalau berdasarkan giliran, maka harusnya jatahnya untuk Kepala Staf Angkatan Udara. Sebab, Panglima TNI sebelum­nya sudah berasal dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Pemilihan Panglima TNI secara bergiliran ini sesuai perintah Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebut­kan bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.

Bagaimana tanggapan Panglima TNI Jenderal Moeldoko? Berikut wawancara dengan jenderal bin­tang empat itu:


Idealnya pengganti Anda dari angkatan mana?
Tidak masalah apakah Panglima TNI selanjutnya akan berasal dari Angkatan Udara, Angkatan Laut atau Angkatan Darat. Ketiga kepala staf yang ada saat ini memiliki kompetensi berimbang. Jadi, siapapun pangli­manya, nggak ada masalah.

Ada yang mengusulkan secara bergilir sesuai pasal 13 ayat 4 UU TNI?
Presiden Jokowi yang memili­ki kewenangan untuk melakukan pergiliran atau tidak untuk posisi Panglima TNI nanti. Bergilir atau tidak, itu Presiden yang tentukan. Saya menyerahkan sepenuhnya pergantian pimpinan tertinggi di tubuh TNI ke tangan Presiden Jokowi. Saya tegaskan pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden.

Apa dalam hal pergantian Panglima TNI, Markas Besar ikut dilibatkan?
Ya, setidaknya untuk mem­berikan usul dan masukan. Tetapi saran dari TNI sifatnya belum tentu menjadi keputu­san. Penunjukan Panglima TNI adalah ranah Presiden. TNI akan berikan masukan saran internal, siapa pun pengganti saya kelak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan TNI.

O...ya, apa yang akan Anda dilakukan setelah pensiun nanti?
Saya sudah memiliki sejumlah rencana untuk mengisi hari tua saya. Misalnya, ingin mengajar sebagai dosen. Saya ini kan Doktor Administrasi Publik.

Selain itu?
Selain mengajar, saya juga akan menekuni bisnis. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya