Berita

Jenderal Moeldoko/net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Moeldoko: Penunjukan Panglima TNI Ranahnya Presiden, Kita Hanya Beri Masukan

RABU, 10 JUNI 2015 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tadi malam, Presiden Jokowi Widodo secara resmi sudah mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo sebagai calon panglima TNI tunggal yang diajukan ke DPR.
 
Sebelum calon panglima TNI diajukan ke DPR, Panglima TNI Jenderal Moeldoko sempat di­wawancarai soal siapa yang pan­tas menjadi calon panglima TNI. Kata Moeldoko, nggak masalah dari angkatan mana yang diaju­kan Presiden, yang penting dia memastikan bahwa ketiga kepala staf yang ada layak menjadi pan­glima TNI. Ketiga kepala staf ini dinilainya memiliki kompetensi yang seimbang.

Ketiganya adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriyatna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi.


Di publik, siapa yang pantas dicalonkan Presiden menjadi panglima TNI berbeda-beda. Ada yang menginginkan agar Presiden menggilir tiap angka­tan. Ada juga yang menyerahka sepenuhnya ke Presiden.

Kalau berdasarkan giliran, maka harusnya jatahnya untuk Kepala Staf Angkatan Udara. Sebab, Panglima TNI sebelum­nya sudah berasal dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Pemilihan Panglima TNI secara bergiliran ini sesuai perintah Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebut­kan bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.

Bagaimana tanggapan Panglima TNI Jenderal Moeldoko? Berikut wawancara dengan jenderal bin­tang empat itu:


Idealnya pengganti Anda dari angkatan mana?
Tidak masalah apakah Panglima TNI selanjutnya akan berasal dari Angkatan Udara, Angkatan Laut atau Angkatan Darat. Ketiga kepala staf yang ada saat ini memiliki kompetensi berimbang. Jadi, siapapun pangli­manya, nggak ada masalah.

Ada yang mengusulkan secara bergilir sesuai pasal 13 ayat 4 UU TNI?
Presiden Jokowi yang memili­ki kewenangan untuk melakukan pergiliran atau tidak untuk posisi Panglima TNI nanti. Bergilir atau tidak, itu Presiden yang tentukan. Saya menyerahkan sepenuhnya pergantian pimpinan tertinggi di tubuh TNI ke tangan Presiden Jokowi. Saya tegaskan pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden.

Apa dalam hal pergantian Panglima TNI, Markas Besar ikut dilibatkan?
Ya, setidaknya untuk mem­berikan usul dan masukan. Tetapi saran dari TNI sifatnya belum tentu menjadi keputu­san. Penunjukan Panglima TNI adalah ranah Presiden. TNI akan berikan masukan saran internal, siapa pun pengganti saya kelak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan TNI.

O...ya, apa yang akan Anda dilakukan setelah pensiun nanti?
Saya sudah memiliki sejumlah rencana untuk mengisi hari tua saya. Misalnya, ingin mengajar sebagai dosen. Saya ini kan Doktor Administrasi Publik.

Selain itu?
Selain mengajar, saya juga akan menekuni bisnis. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya