Berita

Nasaruddin Umar/net

BERKAH RAMADHAN (4)

Masalah Penetapan Awal Ramadhan

SENIN, 08 JUNI 2015 | 11:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SETIAP kita akan memasuki bulan Ramadhan dan bulan Syawal kita selalu dihadap­kan persoalan metodologis. Apakah metode rukyah atau metode hisab? Jika metode rukyah metodenya mazhab siapa? Jika metode hisab metode hisabnya siapa? Ternyata persoalan ini bukan hanya persoalan Indonesia tetapi juga masalah internasional dunia Islam. Hanya saja masalah dunia Islam lain selain di Indonesia diserah­kan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai ulil amr atau institusi yang berwewenang di negera-negara minoritas muslim. Persoalan di Indonesia selalu menjadi aktual karena tidak semua ormas Islam mau menyerahkan perso­alan ini kepada pemerintah, khususnya dalam dekade terakhir. Pemerintah juga tidak bisa memaksakan kehendaknya karena masalah ini unrusan internal umat Islam. Sejauh belum ada aturan yang memungkinkan maka pemerintah tidak bisa mencampuri urusan internal umat beragama, karena hal itu dianggap domain agama yang bersangkutan. Nanti kalau sudah muncul masalah keamanan yang bisa meng­ganggu keamanan dan ketertiban negara baru pemerintah terlibat.

Metode rukyah ialah metode yang mendasar­kan pandangannya kepada penyaksian hilal sebagaimana pemahaman mereka terhadap hadis: Shumu li ru'yatih wa afthiru li ru’atih (berpuasalah setelah engaku melihat bulan (Ramadhan) dan berbukalah jika melihat bulan (Syawal). Sedangkan metode hisab didasarkan kepada perhitungan matematis dari wujud hilal. Dalil yang digunakan ialah sama, yaitu hadis di atas, hanya saja mereka menakwil atau me­nafsi kata ru’yah bukan dalam arti melihat tetapi memperhitungkan. Kalau perhitungannya sudah wujud, walau hanya 0,1 derajat, sudah dianggap Rahadhan atau Syawal sudah masuk. Berbeda dengan metode rukyah yang harus menunggu tanggal 29 ijtima' (conjunction) bulan sebelum­nya. Jika perhitungan (hisab) bulan masih di bawah kemungkinan untuk bisa dirukyah (imkan al-ru'yah), yaitu 2 derajat, maka bulan Sya'ban atau Syawal disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari dan otomatis keesokan harinya sudah masuk bulan Ramadhan atau Syawal.

Persoalan ini sesungguhnya lebih merupa­kan persoalan furu’iyyah, bukan ushuliyyah, hanya saja karena bersinggungan dengan persoalan soasial kemasyarakatan, khusus­nya menyangkut penentuan lebaran, kapan open hous dilaksanakan, terkait lagi kapan harus mulai memasak ketupat. Jika terlanjur masak dan ternyata lebarannya tertunda atau sebaliknya maju lebih awal perkiraan maka akan memiliki dampak sosiallebih rumit. Metode rukyah lebih menekankan teks ayat dan hadis sebagai informasi dan perhitungan (hisab) hanya sebagai konfirmasi masuknya awal bulan. Sedangkan metode hisab lebih menekankan hisab atau perhitungan sebagai informasi, sedangkan ayat dan hadis hanya konfirmasi masuknya awal bulan. ***


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya