Berita

Imam Anshori Saleh/net

Wawancara

WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Sejumlah Pengadilan Terjadi Krisis Hakim Karena Kewenangan Kami Digugat ke MK

SENIN, 08 JUNI 2015 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebagian hakim agung yang bergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) da­lam menyeleksi hakim. Gugatan ini berdampak negatif karena rekrutmen hakim menjadi mandek. Sejumlah pengadilan mengalami krisis hakim.

"Yang kita khawatirkan jadi kenyataan. Krisis hakim seka­rang sudah mulai terasa. Ada pengadilan yang hakimnya cuma tiga orang. Kalau satu sakit satu orang, nggak sidang," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (5/6).

Berikut kutipan selengkap­nya;


Sebenarnya apa akar masalahnya, hingga terjadi perseteruan KY dengan MA mengenai seleksi hakim?
Sebenarnya ini bukan antara MA dengan KY, tapi MA dengan pemerintah plus DPRsebagai pembuat undang-undang. Kami nggak ada beban apa-apa. Tapi kalau diberi kesempatan untuk menjalankan amanah undang-undang, kami sudah siap.

Apa keberatan sejumlah ha­kim agung ini akan menggang­gu kinerja dan kewenangan KY?
KY tidak ada masalah, walaupun kami juga didengar keterangandi MK, sebetulnya kami siap melaksanakan. Tidak ada alasan untuk mengurangi kewenangan itu.

Kenapa KY ngotot ingin dilibatkan dalam proses seleksi hakin?
Karena kewenangan itu ama­nah undang-undang. Tujuannya agar lebih transparan, akuntabel. Karena ketertutupan itu hanya akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Unsur-unsur yang bisa dicurigai masyarakat misal­nya ya seperti KKN, tidak bersih dan lain sebagainya.

Sebelum masalah ini men­cuat ke permukaan, apa ada pembicaraan khusus yang dibangun antara KY dan MA?
Awalnya kita sudah duduk bersama, termasuk konsepnya kayak apa, rancangan dan pera­turan bersama, kita sudah jadi satu. Tiba-tiba sebagian hakim MA yang mengajukan gugatan Ke MK, akhirnya mandek. Ini yang kita sayangkan.

Rancangan bersama yang sudah sempat dibicarakan itu seperti apa?
Seleksi hakim dilaksanakan bersama, dengan model obyek­tif. Pertama. Kita harus patok indek kumulatif prestasinya berapa, itu sudah diatur semua. Kemudian, sebelum itu kita juga harus investigasi ke keluarganya, teman-teman waktu kuliah.

Dengan cara itu, kita betul-betul memperoleh hakim tidak dengan cara membeli kucing dalam karung. Tapi betul-betul transparan.

Kedua, pakai sistem seperti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pokoknya tes dengan obyektif. Nanti akan ketahuan siapa gugur atau tidak. Tidak lagi dinilai orang di rumah, tapi selesai di komputer.

Cuma itu?
Kemudian kita undang pakar-pakar, seperti psikologi, hukum-hukum tertentu, ahli manajemen, dan lainnya. Itu konsepnya.

Apa waktu itu pihak MA setuju?
Waktu itu MA setuju, dan pelaksanaannya dilakukan oleh MA. Kami tidak ikut campur. Paling-paling kami memberikan materi tentang kode etik. Kami menyiapkan konsep-konsep perekrutan yang lebih baik. Semakin banyak pihak yang terlibat melakukan rekrutmen akan lebih transparan, akuntabel. Kami hanya ikut memberi pengawasan tanpa men­campuri pendidikannya.

Artinya, KY hanya mengawasi?
Ya. KY selaku pihak di luar MA mengawasi. KY ingin menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas. Itu yang menjadi tanggung jawab­nya KY. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya