Berita

Nurul Arifin/net

Wawancara

WAWANCARA

Nurul Arifin: Kalau Melihat Asas Keadilan, Kami Menang Dua Gugatan di Pengadilan

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kesepakatan islah kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menghadapi Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 memang sudah diteken. Tapi pergulatan politik di internal Partai Golkar masih terus berlangsung.

Sebab, kedua belah pihak masih melempar wacana ke pub­lik terkait kepengurusan yang paling sah di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Kubu Munas Bali yang telah menang di dua pengadilan, yakni di PTUN dan PN Jakarta Utara merasa paling legal dan berhak memimpin Tim Bersama yang beranggotakan 10 orang untuk menjaring calon kepala daerah.


Begitupun dengan kubu Munas Ancol, mereka juga masih merasa paling berhak. Sebab, mereka mempunyak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham).

Apa artinya islah dengan dibentuknya Tim Bersama itu? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurul Arifin, Rabu (3/6):

Islah menghadapi pilkada sudah dilaksanakan, bagaima­na situasinya sekarang?
Dalam islah menghadapi pilkada serentak itu ada empat poin menjadi kesepatan (setuju mendahulukan kepentinganPartai Golkar ke depan sehinggadapat mengusung calon dalam pilkada serentak, setuju membentuk tim penjaringanbersama di daerah, calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati, dan pendaftaran calon kepala daerah pada Juli 2015 merupakan usu­lan dari Partai Golkar yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Bersama yang beranggotakan 10 orang itu yang akan diberikan mandat untuk menjaringcalon kepala daerah. Kami berharap yang diakui KPU ada­lah Tim 10 untuk menghadapi pilkada serentak.

Siapa yang akan jadi ketua Tim 10?
Saya tidak tahu siapa ketuanya. Tapi dari masing-masing kubu ini kan ada lima orang. Kemudian apakah KPU akan menerima mandat dari yang 10 orang ini atau bagaimana. Kita belum tahu.

Kenapa bisa belum tahu?
Karena KPU kan mensyaratkan harus ada SK (Surat Keputusan) dari Menkumham dulu. Sementara Menkumham juga mensyaratkan harus mengikuti AD/ART Partai. Harus diser­ahkan dulu kepada Mahkamah Partai, kemudian baru bisa melanjutkan surat tersebut ke Menkumham. Jadi masih ada sedikit hal yang belum lancar dalam pembentukannya.

Jika ada hal yang masih tidak jelas, apa memungkinkan kelangsungan tim ini dilanjutkan?
Yang pasti bahwa kedua belah pihak sudah bersepakat, ini yang penting.

Apa kesepakatan yang men­guatkan kubu Munas Bali untuk konsisten dengan Tim 10 ini?
Kedua belah pihak bersepak­at untuk menjembatani para calon-calon kepala daerah. Ini diharapkan bisa membendung calon-calon kepala daerah atau incumbent dari Partai Golkar yang mungkin frustrasi yang akhirnya menggunakan perahu lain. Dengan adanya tim ini kita harapkan calon-calon kepala daerah yang ingin nyebrang ke partai lain tidak lagi lari kemana-mana, tapi kembali ke rumahnya.

Sampai saat ini kedua kubu masih saling serang, baik di media massa, pengadilan, dan masih saling klaim. Melihat kondisi itu, apa islah dan tim 10 ini bisa jalan?
Kalau saya sih melihat ini bu­kan suatu kemustahilan bahwa ini akan terjadi.

Kenapa Anda begitu yakin?
Karena biasanya ini hanya perlu penyelarasan. Dari kasus ini ada klaim-klaim dan perger­akan-pergerakan lain. Tapi pada satu titik nanti kita akan bersatu dan berdamai.

Walau sekarang kita belum dapat suatu kepastian bagaimana etisnya, tapi dengan kebesaran hati mereka mau bersatu, itu akan memperlihatkan kedewasaan berpolitik. Mudah-mudahan ini bisaberlanjut dieksekusi Tim Penjaringan Pilkada dulu. Ini yang penting.

Sudah ada komunikasi atau pembicaraan yang dibangun dengan anggota Tim Bersama dari kubu Munas Ancol?

Tim dari dua kubu ini be­lum ketemu, sehingga belum melakukan pembicaraan. Tapi ini masalah waktu saja. Pasti akan ada kesepakatan yang bisa menghasilkan kesepakatan bersama. Kalau kami sendiri sih optimistis.

Apa ada arahan dari Aburizal Bakrie mengenai siapa yang lebih berhak memimpin Tim 10?
Kalau melihat dari asas fair­ness, keadilannya, ini kan kami sudah menangkan gugatan di dua pengadilan. Harusnya memang patuh pada putusan pengadilan. Namun pihak sana melakukan banding, saya kira yang paling utama adalah dialog, ini sudah dilakukan. Saya sih yakin bahwa komunikasi intensif ini dapat melahirkan kesepakatan nanti­nya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya