Berita

Nurul Arifin/net

Wawancara

WAWANCARA

Nurul Arifin: Kalau Melihat Asas Keadilan, Kami Menang Dua Gugatan di Pengadilan

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kesepakatan islah kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menghadapi Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 memang sudah diteken. Tapi pergulatan politik di internal Partai Golkar masih terus berlangsung.

Sebab, kedua belah pihak masih melempar wacana ke pub­lik terkait kepengurusan yang paling sah di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Kubu Munas Bali yang telah menang di dua pengadilan, yakni di PTUN dan PN Jakarta Utara merasa paling legal dan berhak memimpin Tim Bersama yang beranggotakan 10 orang untuk menjaring calon kepala daerah.


Begitupun dengan kubu Munas Ancol, mereka juga masih merasa paling berhak. Sebab, mereka mempunyak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham).

Apa artinya islah dengan dibentuknya Tim Bersama itu? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurul Arifin, Rabu (3/6):

Islah menghadapi pilkada sudah dilaksanakan, bagaima­na situasinya sekarang?
Dalam islah menghadapi pilkada serentak itu ada empat poin menjadi kesepatan (setuju mendahulukan kepentinganPartai Golkar ke depan sehinggadapat mengusung calon dalam pilkada serentak, setuju membentuk tim penjaringanbersama di daerah, calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati, dan pendaftaran calon kepala daerah pada Juli 2015 merupakan usu­lan dari Partai Golkar yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Bersama yang beranggotakan 10 orang itu yang akan diberikan mandat untuk menjaringcalon kepala daerah. Kami berharap yang diakui KPU ada­lah Tim 10 untuk menghadapi pilkada serentak.

Siapa yang akan jadi ketua Tim 10?
Saya tidak tahu siapa ketuanya. Tapi dari masing-masing kubu ini kan ada lima orang. Kemudian apakah KPU akan menerima mandat dari yang 10 orang ini atau bagaimana. Kita belum tahu.

Kenapa bisa belum tahu?
Karena KPU kan mensyaratkan harus ada SK (Surat Keputusan) dari Menkumham dulu. Sementara Menkumham juga mensyaratkan harus mengikuti AD/ART Partai. Harus diser­ahkan dulu kepada Mahkamah Partai, kemudian baru bisa melanjutkan surat tersebut ke Menkumham. Jadi masih ada sedikit hal yang belum lancar dalam pembentukannya.

Jika ada hal yang masih tidak jelas, apa memungkinkan kelangsungan tim ini dilanjutkan?
Yang pasti bahwa kedua belah pihak sudah bersepakat, ini yang penting.

Apa kesepakatan yang men­guatkan kubu Munas Bali untuk konsisten dengan Tim 10 ini?
Kedua belah pihak bersepak­at untuk menjembatani para calon-calon kepala daerah. Ini diharapkan bisa membendung calon-calon kepala daerah atau incumbent dari Partai Golkar yang mungkin frustrasi yang akhirnya menggunakan perahu lain. Dengan adanya tim ini kita harapkan calon-calon kepala daerah yang ingin nyebrang ke partai lain tidak lagi lari kemana-mana, tapi kembali ke rumahnya.

Sampai saat ini kedua kubu masih saling serang, baik di media massa, pengadilan, dan masih saling klaim. Melihat kondisi itu, apa islah dan tim 10 ini bisa jalan?
Kalau saya sih melihat ini bu­kan suatu kemustahilan bahwa ini akan terjadi.

Kenapa Anda begitu yakin?
Karena biasanya ini hanya perlu penyelarasan. Dari kasus ini ada klaim-klaim dan perger­akan-pergerakan lain. Tapi pada satu titik nanti kita akan bersatu dan berdamai.

Walau sekarang kita belum dapat suatu kepastian bagaimana etisnya, tapi dengan kebesaran hati mereka mau bersatu, itu akan memperlihatkan kedewasaan berpolitik. Mudah-mudahan ini bisaberlanjut dieksekusi Tim Penjaringan Pilkada dulu. Ini yang penting.

Sudah ada komunikasi atau pembicaraan yang dibangun dengan anggota Tim Bersama dari kubu Munas Ancol?

Tim dari dua kubu ini be­lum ketemu, sehingga belum melakukan pembicaraan. Tapi ini masalah waktu saja. Pasti akan ada kesepakatan yang bisa menghasilkan kesepakatan bersama. Kalau kami sendiri sih optimistis.

Apa ada arahan dari Aburizal Bakrie mengenai siapa yang lebih berhak memimpin Tim 10?
Kalau melihat dari asas fair­ness, keadilannya, ini kan kami sudah menangkan gugatan di dua pengadilan. Harusnya memang patuh pada putusan pengadilan. Namun pihak sana melakukan banding, saya kira yang paling utama adalah dialog, ini sudah dilakukan. Saya sih yakin bahwa komunikasi intensif ini dapat melahirkan kesepakatan nanti­nya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya