jokowi/net
jokowi/net
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan dalam aturan yang ada Presiden bisa cuti bila dalam masa kampanye dan juga memberikan surat penugasan pada Wakil Presiden saat melakukan kunjungan ke luar negeri.
"Kita itu melihat tidak ada (kewajiban atau aturan) Presiden (untuk cuti) sama sekali. Yang ada adalah, Presiden cuti saat kampanye pilpres. Kedua, ketika Presiden ke luar negeri, Presiden berikan surat penugasan ke Wapres. Ini kan bukan dua-duanya," jelas Mensesneg kepada wartawan di Komplek Istana Presiden Jakarta, Kamis (4/6).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30