Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Islah Tetap Perlu SK Menkumham dan Tidak Lagi Disengketakan di Pengadilan

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih banyak pertanyaan mengenai islah Partai Golkar untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2015.

Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan tetap perlu Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menge­nai islah tersebut. Kepengurusan siapa yang didaftarkan ke Kemenkumham setelah islah itu?

Kalau hanya islah saja yang di­laporkan, sedangkan KPU berpa­tokan dengan SK Menkumham, bagaimana jadinya nanti? Apalagi KPU berpatokan dengan islah tidak ada lagi proses hukum yang berjalan.


Diketahui, islah partai ber­lambang pohon beringin yang digagas Wapres Jusuf Kalla (JK) hanya untuk menghadapi pilkada. Islah yang dilaksana­kan, Sabtu (30/5) lalu itu, hanya memuat empat poin. Yakni setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga dapat mengusung calon dalam pilkada serentak, setuju membentuk tim penjar­ingan bersama di daerah, calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati, dan pendaftaran calon kepala daerah pada Juli 2015 merupakan usulan dari Partai Golkar yang diakui oleh KPU.

Bagaimana komentar KPU mengenai islah hanya sebatas menghadapi pilkada itu? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (2/6):

Apa saja syarat yang harus dipenuhi partai bersengketa agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU?

Kalau SK yang disengketakan ada ketetapan atau keputusan terkait penundaan pemberlaku­kan pelaksanaan SK tersebut, maka harus menunggu sampai ada putusan yang berkekua­tan hukum tetap atau inkrah.

Cara lain?
Atau dapat juga menempuh bersepakat untuk damai atas satu kepengurusan. Hasil kesepaka­tan damai (islah) ini haruslah didaftarkan ke Kemenkumham, tetap perlu SK Menkumham. SK Menkumham akan menjadi dasar pendaftaran calon parpol bersangkutan.

Apa SK yang sudah diakui Menkumham sebelum islah cu­kup untuk syarat pendaftaran?
Bisa saja. Sepanjang itu merupakan hasil kesepakatan da­mai, yang tidak lagi akan di­masalahkan. Artinya, SK yang ada tersebut tidak lagi diseng­ketakan di pengadilan.

Kalau sepakat islah meng­hadapi pilkada, tapi masih mengajukan banding?
Artinya putusan belum inkrah. Partai belum dapat mendaftar. Kondisi yang lain, ka­takan pendaftaran sudah di­lakukan dan diterima, terjadi persengketaan atau ada peruba­han pengurus yang normal, pendaftaran tidak bisa diubah dan tetap sah.

Adakah kelonggaran waktu atau dispensasi dalam hal-hal lain khusus untuk partai ber­sengketa?
Tidak ada. Jadwal sudah sangat ketat dan dikunci oleh undang-undang.

Bagaimana kesiapan daerah untuk pilkada dan koordinasi apa saja yang sudah dilakukan KPU?
Perkembangannya baik. Walau masih ada 2-3 daerah yang dana masih belum jelas, dan beberapa daerah dananya belum cair. Koordinasi dengan pemerintah cukup baik. Koordinasi dengan penyelenggara lain, Bawaslu, dan juga dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu), juga baik.

Sedang dipersiapkan bimbingan bersama ke daerah. Pada tanggal 3 besok (Rabu, 3/6) kami akan menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilkada) dari Kemendagri.

Apa benar ada daerah yang terancam batal ikut pilkada serentak karena persoalan anggaran?
Benar, kalau sampai besok (Rabu, 3/6) 2-3 daerah tadi da­nanya masih belum jelas, maka pelaksanaan pilkadanya bisa tidak ikut bersama tahun ini.

Di Jawa Barat kabarnya ada KPU daerah yang terpaksa 'ngutang' ke pihak ketiga, ter­masuk pada bakal calon kepala daerah, bagaimana pendapat anda?
Itu akibat dana yang belum turun. Padahal dana sudah kami perlukan untuk menjalankan tahapan. Penggunaan uang pribadi tentu tidak pas. Apalagi, uang pribadi calon. Saya belum mendengar kasus ini. Mohon beritahu kami. Mungkin yang terjadi, dipinjamkan dulu uang dari pemerintah daerah.

Untuk meminimalisir konf­lik dan mengantisipasi ban­yaknya sengketa dilaporkan ke MK, apa ada keputusan baru KPU?
Tidak ada. Standar saja, bahwa penyelenggara harus bekerja se­suai asas penyelenggaraan pilka­da, terbuka, adil, profesional dan seterusnya.

Mensosialisasikan betul semua aturan yang berlaku. Kalaupun ada sengketa, kami akan ikuti saja sesuai peraturan yang berlaku.

BPK mau mengaudit KPU, komentar Anda?
Kami terima baik rencananya tersebut. Artinya sejak awal ka­mi akan dibantu untuk mengelola dana pilkada dengan baik dan mencapai kerja sesuai aturan yang ada. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya