Berita

Arist Merdeka Sirait/net

Wawancara

WAWANCARA

Arist Merdeka Sirait: Tangkap Pengarah & Perekam Video Seks Anak, Hukum Dengan Berat

RABU, 03 JUNI 2015 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gawat, kejahatan seksual terhadap anak kian mempri­hatinkan. Telah beredar video asusila berdurasi 4 menit 8 detik yang diperankan anak-anak di bawah umur.
 
Di video tersebut terlihat anak lelaki dan perempuan melaku­kan berbagai gaya layaknya orang dewasa. Mereka diarahkan oleh seseorang yang membawa kamera.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku pengunggah video seks anak. Tapi Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, masih terus me­nyelidiki kasus video tersebut. Termasuk siapa pelaku yang merekam anak-anak beradegan seks.


"Tersangka inisial MSA. Dia perannya sebagai pengunggah video itu. Pelaku perekamnya masih kita selidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol M Nurochman, Jumat (29/5).

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengata­kan, polisi juga perlu mengejar pelaku perekam video tersebut.

Arist juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir akses ke link yang menayangkan video asusila.

"Supaya orang yang menonton juga tidak menyebarkannya lagi karena justru bisa saja ditonton oleh anak-anak. Kami bersama Kepolisian akan melacak situs ini," kata Arist.

Dia yakin ada orang de­wasa yang berperan di balik beredarnya video asusila ini. Dia mengecam keras pelaku yang mengajari, merekam, dan mempublikasikan video terse­but. Arist mendukung pelaku yang mengondisikan anak-anak itu diberi hukuman seberat-beratnya.

"Ada orang dewasa di balik itu yang mengajarkan anak berperilaku seperti binatang. Ini sangat biadab, orang de­wasa yang terlibat harus dijatuhi sanksi pidana seberat-beratnya," paparnya.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagaimana tanggapan Anda soal fenomena video anak kecil yang beradegan dewasa?
Bagi semua orang yang telah melihat tayangan itu, hendaklah berhenti untuk menyebarkan kembali. Karena kalau itu dibi­arkan, kita ikut membangun pri­laku anak seperti binatang.

Kenapa Anda merasa yakin ada orang dewasa yang men­gajari anak itu?
Karena saya amati hasil dari ending video itu ada su­ara orang dewasa di sekitar itu. Dia mengajarkan anak itu berprilaku seperti binatang. Saya kira apapun alasannya dan siapapun yang melakukannya, konsekuensinya harus berh­adapan dengan hukum. Sebab, ini tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia.

Bayangkan anak seperti pada tayangan itu, melakukan hubun­gan seksual seperti orang dewa­sa. Kalau anak itu bukan korban, lantas apalagi. Makanya saya meminta Mabes Polri, khusus­nya Direktur Cyber Crime untuk segera menghentikan tayangan itu dan menghapus semua dari youtube dan media sosial.

Terus apalagi?
Ini harus menjadi tanggung jawab kita semua. Mari bersa­ma-sama melacak siapa yang sebenarnya menyebarluaskan video ini.

Harapan kepada pemerintah?
Menteri Komunikasi dan Informasi sebagai eksekusi tayangan pornografi harus mem­blokir tayakan video itu.

Apa ini kegagalan negara?
Ini sebagai fenomena kegagalan negara. Dalam hal ini tidak terimplentasikannya Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kegiatan Seksual Pada Anak.

Dengan adanya tayangan ini, saya mengimbau kepada yang mulia Presiden Republik Indonesia untuk diimplementa­sikan atau paling tidak diinstruk­sikan kepada masing-masing kepala daerah mengenai inpres tersebut.

Seberapa besar tingkat por­nografi anak saat ini?
Sudah banyak sekali kasus anak melakukan kejahatan sek­sual. Ini sangat darurat dan memprihatinkan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya