Berita

Arist Merdeka Sirait/net

Wawancara

WAWANCARA

Arist Merdeka Sirait: Tangkap Pengarah & Perekam Video Seks Anak, Hukum Dengan Berat

RABU, 03 JUNI 2015 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gawat, kejahatan seksual terhadap anak kian mempri­hatinkan. Telah beredar video asusila berdurasi 4 menit 8 detik yang diperankan anak-anak di bawah umur.
 
Di video tersebut terlihat anak lelaki dan perempuan melaku­kan berbagai gaya layaknya orang dewasa. Mereka diarahkan oleh seseorang yang membawa kamera.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku pengunggah video seks anak. Tapi Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, masih terus me­nyelidiki kasus video tersebut. Termasuk siapa pelaku yang merekam anak-anak beradegan seks.


"Tersangka inisial MSA. Dia perannya sebagai pengunggah video itu. Pelaku perekamnya masih kita selidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol M Nurochman, Jumat (29/5).

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengata­kan, polisi juga perlu mengejar pelaku perekam video tersebut.

Arist juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir akses ke link yang menayangkan video asusila.

"Supaya orang yang menonton juga tidak menyebarkannya lagi karena justru bisa saja ditonton oleh anak-anak. Kami bersama Kepolisian akan melacak situs ini," kata Arist.

Dia yakin ada orang de­wasa yang berperan di balik beredarnya video asusila ini. Dia mengecam keras pelaku yang mengajari, merekam, dan mempublikasikan video terse­but. Arist mendukung pelaku yang mengondisikan anak-anak itu diberi hukuman seberat-beratnya.

"Ada orang dewasa di balik itu yang mengajarkan anak berperilaku seperti binatang. Ini sangat biadab, orang de­wasa yang terlibat harus dijatuhi sanksi pidana seberat-beratnya," paparnya.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagaimana tanggapan Anda soal fenomena video anak kecil yang beradegan dewasa?
Bagi semua orang yang telah melihat tayangan itu, hendaklah berhenti untuk menyebarkan kembali. Karena kalau itu dibi­arkan, kita ikut membangun pri­laku anak seperti binatang.

Kenapa Anda merasa yakin ada orang dewasa yang men­gajari anak itu?
Karena saya amati hasil dari ending video itu ada su­ara orang dewasa di sekitar itu. Dia mengajarkan anak itu berprilaku seperti binatang. Saya kira apapun alasannya dan siapapun yang melakukannya, konsekuensinya harus berh­adapan dengan hukum. Sebab, ini tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia.

Bayangkan anak seperti pada tayangan itu, melakukan hubun­gan seksual seperti orang dewa­sa. Kalau anak itu bukan korban, lantas apalagi. Makanya saya meminta Mabes Polri, khusus­nya Direktur Cyber Crime untuk segera menghentikan tayangan itu dan menghapus semua dari youtube dan media sosial.

Terus apalagi?
Ini harus menjadi tanggung jawab kita semua. Mari bersa­ma-sama melacak siapa yang sebenarnya menyebarluaskan video ini.

Harapan kepada pemerintah?
Menteri Komunikasi dan Informasi sebagai eksekusi tayangan pornografi harus mem­blokir tayakan video itu.

Apa ini kegagalan negara?
Ini sebagai fenomena kegagalan negara. Dalam hal ini tidak terimplentasikannya Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kegiatan Seksual Pada Anak.

Dengan adanya tayangan ini, saya mengimbau kepada yang mulia Presiden Republik Indonesia untuk diimplementa­sikan atau paling tidak diinstruk­sikan kepada masing-masing kepala daerah mengenai inpres tersebut.

Seberapa besar tingkat por­nografi anak saat ini?
Sudah banyak sekali kasus anak melakukan kejahatan sek­sual. Ini sangat darurat dan memprihatinkan. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya