Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan jangan sampai meninggalkan Partai Persatuan Pembangun (PPP) di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang pertama 2015.
Pasalnya, dalam UU Parpol dijelaskan, partai politik peserta Pemilu 2014 berhak mengikuti Pilkada 2015.
"Untuk itu, tidak alasan bagi KPU untuk tidak mengikutsertakan PPP di Pilkada 2015," kata Ketua DPP PPP Fadly Nurzal kepada redaksi, Rabu (3/6).
Ketua DPP Partai Ka'bah versi Mukatamar Surabaya ini menjelaskan, KPU juga tidak perlu gamang untuk menerima kepengurusan mana yang akan diikutsertakan di pilkada akhir tahun mendatang.
Menurut Fadly Nurzal, sesuai dengan amanat UU, PPP yang berhak mengikuti pilkada adalah pimpinan Muhammad Romahurmizy hasil Mukatamar Surabaya. Mukatamar Surabaya diselenggarakan sesuai dengan AD/ART partai, dan sudah mendapat pengesahan dari pemerintah.
"KPU harus belajar dari kasus sengketa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) tahun 2009 lalu, antara Yenny Wahid dan Muhaimin Iskandar," sebut anggota Komisi IV DPR ini.
Jelas Fadli Nurzal, saat itu KPU secara tegas menetapkan kepengurusan PKB yang sah adalah yang mengantongi SK Menkumham, meski masih sengketa di pengadilan.
Masih, kata Fadli Nurzal, jika KPU ngotot parpol yang bersengketa harus menunggu inkracht, maka parpol tersebut berpeluang kecil bisa mengikuti Pilkada 2015. Pasalnya, proses di pengadilan dipastikan tidak akan selesai hingga masa pendaftaran dibuka 26-28 Juli 2015.
"PTUN hanya memutuskan sah atau tidak sahnya SK Menkumham. Untuk menentukan kepengurusan siapa yang sah secara inkracht, harus menunggu Pengadilan Negeri sampai MA. Dan disaat bersamaan, tidak boleh dinafikan para calon dan pendukung PPP, itu dilindungi UU," bebernya.
[rus]