Berita

Fadly Nurzal/net

Politik

Tak Ada Alasan KPU Tinggalkan PPP di Pilkada

RABU, 03 JUNI 2015 | 02:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan jangan sampai meninggalkan Partai Persatuan Pembangun (PPP) di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang pertama 2015.

Pasalnya, dalam UU Parpol dijelaskan, partai politik peserta Pemilu 2014 berhak mengikuti Pilkada 2015.

"Untuk itu, tidak alasan bagi KPU untuk tidak mengikutsertakan PPP di Pilkada 2015," kata Ketua DPP PPP Fadly Nurzal kepada redaksi, Rabu (3/6).


Ketua DPP Partai Ka'bah versi Mukatamar Surabaya ini menjelaskan, KPU juga tidak perlu gamang untuk menerima kepengurusan mana yang akan diikutsertakan di pilkada akhir tahun mendatang.

Menurut Fadly Nurzal, sesuai dengan amanat UU, PPP yang berhak mengikuti pilkada adalah pimpinan Muhammad Romahurmizy hasil Mukatamar Surabaya. Mukatamar Surabaya diselenggarakan sesuai dengan AD/ART partai, dan sudah mendapat pengesahan dari pemerintah.

"KPU harus belajar dari kasus sengketa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) tahun 2009 lalu, antara Yenny Wahid dan Muhaimin Iskandar," sebut anggota Komisi IV DPR ini.

Jelas Fadli Nurzal, saat itu KPU secara tegas menetapkan kepengurusan PKB yang sah adalah yang mengantongi SK Menkumham, meski masih sengketa di pengadilan.

Masih, kata Fadli Nurzal, jika KPU ngotot parpol yang bersengketa harus menunggu inkracht, maka parpol tersebut berpeluang kecil bisa mengikuti Pilkada 2015. Pasalnya, proses di pengadilan dipastikan tidak akan selesai hingga masa pendaftaran dibuka 26-28 Juli 2015.

"PTUN hanya memutuskan sah atau tidak sahnya SK Menkumham. Untuk menentukan kepengurusan siapa yang sah secara inkracht, harus menunggu Pengadilan Negeri sampai MA. Dan disaat bersamaan, tidak boleh dinafikan para calon dan pendukung PPP, itu dilindungi UU," bebernya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya