Perayaan Hari Raya Waisak 2559 bagi umat Buddha tahun ini jatuh pada hari ini (Selasa, 2/6). Hari Waisak juga dikenal dengan sebutan 'Tri Suci Waisak', karena pada hari tersebut diperingati tiga peristiwa suci. Pertama, peringatan lahirnya Pangeran Siddharta di Taman Lumbini pada tahun 623 SM. Kedua, peringatan Pangeran Siddharta mencapai Penerangan Agung dan menjadi Buddha di Buddha-Gaya (Bodhgaya) di usia 35 tahun pada tahun 588 SM. Ketiga, peringatan Buddha Gautama parinibbana (wafat) di Kusinara pada usia 80 tahun pada tahun 543 SM.
Hari Waisak menjadi perayaan penting bagi umat Buddha karena pada perayaaan ini umat Buddha diingatkan untuk kembali ke-5 ajaran dasar moralitas (Panca Sila) yang diajarkan oleh sang Buddha, antara lain: (1) Panatipata Veramani Sikkhapadam Samadiyami (Aku bertekad akan melatih diri menghindari pembunuhan makhluk hidup); (2) Adinnadana Veramani Sikkhapadam Samadiyami (Aku bertekad akan melatih diri menghindari pencurian/mengambil barang yang tidak diberikan); (3) Kamesu Micchacara Veramani Sikhapadam (Aku bertekad akan melatih diri menghindari melakukan perbuatan asusila); (4) Musavada Veramani Sikkhapadam Samadiyami (Aku bertekad akan melatih diri menghindari melakukan perkataan dusta); dan (5) Surameraya Majjapamadatthana Veramani Sikkhapadam Samadiyami (Aku bertekad akan melatih diri menghindari makanan atau minuman yang dapat menyebabkan lemahnya kesadaran).
Ajaran moralitas Buddha dalam Panca Sila menjadi pedoman dan panduan hidup semua umat Buddha di seluruh dunia, termasuk umat Buddha Myanmar. Namun, fakta telah terjadinya diskriminasi dan penindasan yang dilakukan oleh penduduk mayoritas Buddha Myanmar terhadap Rohingya menjadi anomali ajaran moralitas Buddhisme yang sejatinya menjunjung tinggi 'welas asih'.
Advokat dan pegiat hukum dan HAM, Sylviani Abdul Hamid dalam keterangan persnya mengatakan bahwa perayaan hari Waisak tahun ini seharusnya menjadi momentum umat Buddha Myanmar menghentikan segala bentuk diskriminasi dan penindasan terhadap Rohingya. Segala bentuk kejahatan terhadap Rohingya baik pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran rumah, pembatasan gerak, pembatasan kelahiran, pembatasan pernikahan, dan pengusiran sejatinya bertentangan dengan ajaran Panca Sila.
Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan oleh penduduk mayoritas Buddha Myanmar tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang tergolong kepada kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan genosida (genoside) sebagaimana dinyatakan di dalam Statuta Roma 1998.
"Beberapa fakta dan bukti yang berkaitan dengan hal itu salah satunya disampaikan oleh Human Rights Watch melalui laporan investigasinya yang dipublikasi pada tahun 2013 dengan judul 'All You Can Do is Pray, Crimes Against Humanity and Ethnic Cleansing of Rohingya Muslim in Burma's Arakan State," ujar Sylviani yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Selasa (2/6).
Menurutnya, akar masalah yang mendera Rohingya sebenarnya ada di Myanmar sehingga segala upaya penyelesaian masalah Rohingya yang efektif haruslah dimulai dari akarnya. Solusinya tiada lain, Pemerintah dan penduduk mayoritas Buddha Myanmar yang memerangi Rohingya harus kembali ke ajaran moralitas Panca Sila. Mereka harus kembali ajaran suci sang Buddha yang sesungguhnya yaitu menghindari pembunuhan makhluk hidup, menghindari pencurian, menghindari perbuatan asusila, menghindari perkataan dusta, dan menghindari makanan atau minuman yang dapat melemahkan kesadaran.
"Mereka harus menyanyangi Rohingya sebagai manusia dan memberikan kembali Rohingya status penuh kewarganegaraannya dan juga tanah kelahirannya. Tidak ada lagi diskriminasi maupun penindasan terhadap Rohingya. Apabila terus terjadi, maka mereka bisa terkena hukum karma (kamma)," pungkas Sylviani.
[rus]