Berita

foto:net

Presidium Nasional KAMMI Mendukung Kongres Luar Biasa KNPI

SELASA, 02 JUNI 2015 | 00:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kisruh yang menimpa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berbuntut panjang. Hal ini terkait dengan pelanggaran-pelanggaran AD/ART yang dilakukan pengurus yang digawangi Rifai Darus yang baru beberapa bulan lalu terpilih sehingga menjurus ke arah penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang didukung oleh seluruh OKP dan DPD KNPI.

Sekjen Presidium Nasional Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PN KAMMI), Nur Cholis mengatakan, sebagai induk organisasi kepemudaan di Indonesia, setidaknya KNPI harus memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan organisasi maupun ketertibannya dalam menjalankan aturan organisasi.

Jelas Nur Cholis, setidaknya ada tiga aturan dalam AD/ART yang dilanggar kepengurusan Rifai Darus yang dalam hal ini disepakati oleh para pengusung KLB KNPI:


Pertama, BAB VIII, pasal 32 ayat 5 tetang Majelis Pemuda Indonesia yang melanggar Anggaran Rumah Tangga. Kedua, BAB X, Pasal 31 ayat 7 tentang komposisi kepengurusan yang melanggar Anggaran Dasar karena tidak membawa keterwakilan 50 persen OKP, 20 persen kesinambungan KNPI, 20 persen unsur pemuda, dan 10 persen unsur kebutuhan organisasi. Ketiga, BAB IV, pasal 19 ayat 2 poin D.2 tentang maksimal usia kepengurusan dimana batas usia kepengurusan maksimal 40 tahun.

"Dalam hal ketentuan KLB yang diatur dalam BAB VIII, pasal 17 disebutkan KLB dapat dilaksanakan dalam keadaan luar biasa dan diadakan atas permintaan tertulis oleh lebih dari setengah OKP Tingkat Nasional dan setengah dari jumlah DPD KNPI Provinsi," ujar Nur Cholis.

Nur Cholis menambahkan, ada empat catatan PN KAMMI terkait menyikapi pelanggaran-pelanggaran di tubuh KNPI tersebut. Pertama, pengurus KNPI Pusat di bawah saudara Rifai Darus telah nyata melanggar peraturan-peraturan yang tertuang di dalam AD/ART KNPI. Kedua, mendukung penuh penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI yang diadakan di Hotel Kartika Chandra, 1-2 Juni 2015.

Ketiga, kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI untuk mengikuti mekanisme dan aturan tentang KLB yang diatur dalam Anggaran Dasar KNPI BAB VIII, pasal 17 tentang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa. Keempat, Pengurus Nasional KAMMI akan mengawal penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI agar sesuai dengan peraturan yang berlakiu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya