. Kisruh yang menimpa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berbuntut panjang. Hal ini terkait dengan pelanggaran-pelanggaran AD/ART yang dilakukan pengurus yang digawangi Rifai Darus yang baru beberapa bulan lalu terpilih sehingga menjurus ke arah penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang didukung oleh seluruh OKP dan DPD KNPI.
Sekjen Presidium Nasional Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PN KAMMI), Nur Cholis mengatakan, sebagai induk organisasi kepemudaan di Indonesia, setidaknya KNPI harus memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan organisasi maupun ketertibannya dalam menjalankan aturan organisasi.
Jelas Nur Cholis, setidaknya ada tiga aturan dalam AD/ART yang dilanggar kepengurusan Rifai Darus yang dalam hal ini disepakati oleh para pengusung KLB KNPI:
Pertama, BAB VIII, pasal 32 ayat 5 tetang Majelis Pemuda Indonesia yang melanggar Anggaran Rumah Tangga. Kedua, BAB X, Pasal 31 ayat 7 tentang komposisi kepengurusan yang melanggar Anggaran Dasar karena tidak membawa keterwakilan 50 persen OKP, 20 persen kesinambungan KNPI, 20 persen unsur pemuda, dan 10 persen unsur kebutuhan organisasi. Ketiga, BAB IV, pasal 19 ayat 2 poin D.2 tentang maksimal usia kepengurusan dimana batas usia kepengurusan maksimal 40 tahun.
"Dalam hal ketentuan KLB yang diatur dalam BAB VIII, pasal 17 disebutkan KLB dapat dilaksanakan dalam keadaan luar biasa dan diadakan atas permintaan tertulis oleh lebih dari setengah OKP Tingkat Nasional dan setengah dari jumlah DPD KNPI Provinsi," ujar Nur Cholis.
Nur Cholis menambahkan, ada empat catatan PN KAMMI terkait menyikapi pelanggaran-pelanggaran di tubuh KNPI tersebut. Pertama, pengurus KNPI Pusat di bawah saudara Rifai Darus telah nyata melanggar peraturan-peraturan yang tertuang di dalam AD/ART KNPI. Kedua, mendukung penuh penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI yang diadakan di Hotel Kartika Chandra, 1-2 Juni 2015.
Ketiga, kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI untuk mengikuti mekanisme dan aturan tentang KLB yang diatur dalam Anggaran Dasar KNPI BAB VIII, pasal 17 tentang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa. Keempat, Pengurus Nasional KAMMI akan mengawal penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI agar sesuai dengan peraturan yang berlakiu.
[rus]