Berita

foto:net

Presidium Nasional KAMMI Mendukung Kongres Luar Biasa KNPI

SELASA, 02 JUNI 2015 | 00:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kisruh yang menimpa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berbuntut panjang. Hal ini terkait dengan pelanggaran-pelanggaran AD/ART yang dilakukan pengurus yang digawangi Rifai Darus yang baru beberapa bulan lalu terpilih sehingga menjurus ke arah penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang didukung oleh seluruh OKP dan DPD KNPI.

Sekjen Presidium Nasional Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PN KAMMI), Nur Cholis mengatakan, sebagai induk organisasi kepemudaan di Indonesia, setidaknya KNPI harus memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan organisasi maupun ketertibannya dalam menjalankan aturan organisasi.

Jelas Nur Cholis, setidaknya ada tiga aturan dalam AD/ART yang dilanggar kepengurusan Rifai Darus yang dalam hal ini disepakati oleh para pengusung KLB KNPI:


Pertama, BAB VIII, pasal 32 ayat 5 tetang Majelis Pemuda Indonesia yang melanggar Anggaran Rumah Tangga. Kedua, BAB X, Pasal 31 ayat 7 tentang komposisi kepengurusan yang melanggar Anggaran Dasar karena tidak membawa keterwakilan 50 persen OKP, 20 persen kesinambungan KNPI, 20 persen unsur pemuda, dan 10 persen unsur kebutuhan organisasi. Ketiga, BAB IV, pasal 19 ayat 2 poin D.2 tentang maksimal usia kepengurusan dimana batas usia kepengurusan maksimal 40 tahun.

"Dalam hal ketentuan KLB yang diatur dalam BAB VIII, pasal 17 disebutkan KLB dapat dilaksanakan dalam keadaan luar biasa dan diadakan atas permintaan tertulis oleh lebih dari setengah OKP Tingkat Nasional dan setengah dari jumlah DPD KNPI Provinsi," ujar Nur Cholis.

Nur Cholis menambahkan, ada empat catatan PN KAMMI terkait menyikapi pelanggaran-pelanggaran di tubuh KNPI tersebut. Pertama, pengurus KNPI Pusat di bawah saudara Rifai Darus telah nyata melanggar peraturan-peraturan yang tertuang di dalam AD/ART KNPI. Kedua, mendukung penuh penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI yang diadakan di Hotel Kartika Chandra, 1-2 Juni 2015.

Ketiga, kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI untuk mengikuti mekanisme dan aturan tentang KLB yang diatur dalam Anggaran Dasar KNPI BAB VIII, pasal 17 tentang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa. Keempat, Pengurus Nasional KAMMI akan mengawal penyelenggaraan Kongres Luar Biasa KNPI agar sesuai dengan peraturan yang berlakiu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya