Berita

Yuddy Chrisnandi/net

Menteri Yuddy Buat Surat Edaran Penanganan Ijazah Palsu PNS

SENIN, 01 JUNI 2015 | 23:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Ederan itu dibuat sehubungan dengan terungkapnya sindikat ijazah palsu dan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).

Dalam surat tertanggal 1 Juni 2015 iyang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri.


"Apabila diperoleh adanya adanya pemalsuan ijazah oleh anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut," bunyi poin 2 Surat Ederan Menteri PAN-RB itu.

Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu, Menteri Yuddy meminta agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Menteri Yuddy juga meminta kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkasi pemeriksaan.

"Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya," pintanya.

Selanjutnya, Menteri Yuddy meminta kepada para pejabat di atas agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepadanya paling lambat bulan Agustus 2015.

Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya