Berita

Yuddy Chrisnandi/net

Menteri Yuddy Buat Surat Edaran Penanganan Ijazah Palsu PNS

SENIN, 01 JUNI 2015 | 23:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Ederan itu dibuat sehubungan dengan terungkapnya sindikat ijazah palsu dan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).

Dalam surat tertanggal 1 Juni 2015 iyang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri.


"Apabila diperoleh adanya adanya pemalsuan ijazah oleh anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut," bunyi poin 2 Surat Ederan Menteri PAN-RB itu.

Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu, Menteri Yuddy meminta agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Menteri Yuddy juga meminta kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkasi pemeriksaan.

"Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya," pintanya.

Selanjutnya, Menteri Yuddy meminta kepada para pejabat di atas agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepadanya paling lambat bulan Agustus 2015.

Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. [rus]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya