Berita

Yuddy Chrisnandi/net

Menteri Yuddy Buat Surat Edaran Penanganan Ijazah Palsu PNS

SENIN, 01 JUNI 2015 | 23:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Ederan itu dibuat sehubungan dengan terungkapnya sindikat ijazah palsu dan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).

Dalam surat tertanggal 1 Juni 2015 iyang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri.

"Apabila diperoleh adanya adanya pemalsuan ijazah oleh anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut," bunyi poin 2 Surat Ederan Menteri PAN-RB itu.

Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu, Menteri Yuddy meminta agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Menteri Yuddy juga meminta kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkasi pemeriksaan.

"Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya," pintanya.

Selanjutnya, Menteri Yuddy meminta kepada para pejabat di atas agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepadanya paling lambat bulan Agustus 2015.

Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. [rus]

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya