Mahkamah Konstitusi (MK) Republik IndoneÂsia akan menjadi tuan rumah pertemuan MKse-Asia, 13-16 Agustus 2015.
Ada13 negara yang akan melakukan pertemuan. Yakni Indonesia selaku tuan rumah, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, dan Uzbekistan.
Sebelum acara yang bertaÂjuk The Association of Asian Constitusional Courts and Equivalent Institution (AACCEI) ini dihelat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK se-Asia yang terÂdiri dari 13 negara telah berÂkumpul di Jakarta, 25 hingga 26 Mei 2015 lalu. Tujuannya untuk mematangkan segala persiapan terkait acara ini.
Selain sebagai tuan rumah, Indonesia juga dinobatkan seÂbagai Ketua MK se Asia. Apa istimewanya jabatan itu?
Apa pula gunanya ada perÂtemuan rutin tersebut?
Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua MK Arief Hidayat berikut ini;Kenapa ada pertemuan MK se-Asia? Acara tersebut merupakan amanat dari pertemuan MK se-Asia di Turki tahun lalu. Tidak tanggung-tanggung, Indonesia juga diganjar sebagai Presiden MK se-Asia.
Bisa dijelaskan bagaimana ceritanya Indonesia dinobatkan sebagai Presiden MK se-Asia?Sebenarnya terpilihnya Indonesia sebagai Presiden MK se-Asia sudah lama. Ketika masa Pak Hamdan Zoelva menjabat sebagai Ketua MK.
Bagaimana proses pemiliÂhannya?Indonesia terpilih menjadi Presiden MK se-Asia berdasarkan kesepakatan dari 13 negara anggota AACCEI pada Kongres AACCEI ke-2, di Istanbul, Turki.
Apa pentingnya pertemuan MK se-Asia ini?Pertemuan ini positif karena di forum tersebut setiap negara akan sharing atau berbagi pengeÂtahuan dan pengalaman terkait konstitusi. Ini untuk meninÂgkatkan kapasitas MK untuk menghasilkan putusan-putusan yang bermutu.
Cuma itu?Selain itu, Indonesia sebaÂgai Presiden MK se-Asia juga bertanggung jawab untuk meÂnyampaikan hasil pertemuan MK se-Asia ini ke
Venice Commission.Ini semacam asosiasi MK dunia. Asosiasi ini berbasis di Venice, Italia. Di forum tersebut, masing-masing perwakilan benua menyampaikan perkemÂbangan konstitusi, baik benua Asia, Afrika, Amerika, dan Eropa.
O ya, sejumlah putusan MK mengundang pro-kontra, bagaimana sikap Anda?Pro-kontra itu adalah hal yang biasa. Pasti akan ada pihak-pihak yang tidak puas atau tidak setuju. Semua putusan juga beÂgitu, bukan cuma putusan MK. Dari dulu juga begitu.
Apa seluruh putusan sudah tepat karena ini mengikat dan berkekuatan hukum tetap?Sebelum memberikan puÂtusan, setiap hakim MK pasti melakukan kajian atau studi mendalam terlebih dahulu.
Bukankah beberapa kali hakim MK berbeda pendapat ketika memberikan putusan?Perbedaan itu bukan hal yang aneh ketika memberikan putuÂsan. Pendapat yang berbeda ini disebut
dissenting opinion. Ini terjadi bisa karena interÂpretasi yang berbeda dari kasus hukum, penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda, atau inÂterpretasi yang berbeda dari fakta-fakta, dan lain-lain.
Setiap hakim memiliki indepensi dan tidak dibenarkan untuk saling mempengaruhi, sehingga wajar bila terjadi
dissenting opinion,bahkan
concurring opinion.
Concurring opinion itu adalah majelis hakim memiliki keputuÂsan yang sama, tapi alasan perÂtimbangannya berbeda. ***